Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sekwan, Pemkab Rohul Kalah, PN Rohul Perintahkan Hak Keuangan Teddy Dibayar

Hukrim

Sekwan, Pemkab Rohul Kalah, PN Rohul Perintahkan Hak Keuangan Teddy Dibayar

Laporan : Fahrin Waruwu
Rabu, 14 Agu 2019 11:17
fahrin
Foto saat sidang perdata hak keuangan Anggota DPRD Rohul Teddy Mirzal Dal di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Selasa, (13/9/2019).

ROKAN HULU - Sidang perdata hak keuangan Anggota DPRD Rokab Hulu aktif periode 2014-2019 Teddy Mirza Dal yang belum dibayarkan  setehun lebih, meski melelahkan dan proses panjang dari awal mulai, kedua belah pihak menghadirkan saksi fakta, ahli, kesimpulan hingga Selasa, (13/8/2019) sidang putusan oleh Majelis Hakim Kantor Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Kabupaten Rokan Hulu.

Selama bergulirnya Sidang Gugatan perdata dengan Ketua Majelis Hakim Sunoto SH, MH didampingi panitera, Kuasa hukum Teddy Mirza Dal terus berupaya untuk mencari keadilan terhadap hak keuangan klien mereka akhirnya membuahkan hasil, Memutuskan Sekeretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rokan Hulu diperintahkan membayarkan hak-hak keuangan Anggota DPRD dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Teddy Mirzal Dal yang selama ini belum terbayarkan.

Putusan sidang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto SH, MH, dengan hakim anggota‎ Irpan Hasan Lubis SH dan Budi Setyawan SH, pada sidang pembacaan putusan, dihadiri tergugat dua Kelmi Amri SH juga Ketua DPRD Rokan Hulu, didampingi Bagian Hukum Setdakab Rokan Hulu.

Dikatakan Humas PN Pasirpangaraian, Irpan Hasan Lubis, juga anggota Majelis Hakim perkara Teddy mengatakan ada tiga item dikabulkan majelis, pertama menyatakan bahwasanya Surat Keputusan Gubernur Riau itu sah dan berlaku secara hukum. Kedua‎, menyatakan penggugat, dalam hal ini Teddy Mirza Dal masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu‎ periode 2014-2019.

‎Ketiga, menghukum tergugat satu, dalam hal ini Sekretaris DPRD Rokan Hulu membayar kerugian materil terhadap penggugat Teddy sekira Rp 462 juta, dengan rincian yaitu tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.

‎Irpan Lubis mengaku ada beberapa pertimbangan majelis hakim mengabulkan sejumlah item gugatan Teddy seperti dibacakan ketua majelis, bahwasanya penggugat Teddy masih aktif sebagai anggota DPRD Rokan Hulu sampai awal September 2019. Teddy juga belum pernah diberhentikan secara sah, dan belum ada surat yang memberhentikan dirinya secara sah dari tergugat satu ataupun tergugat dua.

Diakuinya, pertimbangan majelis juga mengacu Undang-Undang Keuangan Negara, sampai turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota.

"Jadi majelis mempertimbangkan dikarenakan dia masih sah sebagai anggota DPRD Rokan Hulu maka majelis mempertimbangan apa mengalami kerugian materiil sebagaimana disebutkan," jelas Irpan.

Sambung Irpan lagi, ada dua item gugatan Teddy yang tidak dikabulkan atau tidak dipertimbangkan oleh majelis, seperti dana reses karena selama 15 bulan penggugat berada di lembaga pemasyarakatan. Majelis juga tidak mengabulkan gugatan Teddy untuk advokat,"(Advokat) itu kan tanggung jawab pribadi," jelas Humas PN Pasirpangaraian.

 

Setelah sidang putusan‎, sambung Irpan, bagi pihak yang tidak puas dengan putusan majelis hakim masih bisa melakukan upaya hukum, dengan mengajukan banding atau kasasi dengan waktu 14 hari pasca putusan. "Kita menunggu dari mereka (tergugat) yang kita harapkan supaya mereka patuh dan taat terhadap putusan tadi, itu saja," pungkas Irpan Hasan Lubis.

Sementara, Efesus DM Sinaga SH, selaku Kuasa Hukum Teddy Mirza Dal, menganggap putusan majelis hakim PN Pasirpangaraian terhadap perkara perdata diajukan kliennya cukup adil.

‎"Artinya apa yang menjadi selama ini tuntutan beliau itu, akhirnya oleh majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus, itu tadi dikabulkan," kata Efesus, didampingi rekannya Ramses Hutagaol SH, MH.

"Sama-sama kita mendengar bahwasanya ada berapa item tadi yang dikabulkan. Dan kita berharap supaya direalisasikan secepatnya oleh tergugat satu maupun tergugat dua, itu saja harapan kita," tambahnya.

Efesus mengaku pihaknya siap bila memang Pemkab Rokan Hulu mengajukan upaya hukum, baik banding atau kasasi. Namun dia berharap, secepatnya hak Teddy direalisasikan, karena menjadi haknya sebagai anggota DPRD Rokan Hulu periode 2014-2019.‎

Dikutip Spiritriau.com Sementara itu, usai sidang, Kabag Hukum Setdakab Rokan Hulu, Edy Suherman SH, belum bisa memberikan keterangan. Kepada wartawan sebelum meninggalkan PN Pasirpangaraian, Edy mengaku masih perlu minta izin dari pimpinannya.

Sebelumnya saksi ahli dan fakta yang kita hadirkan pada persidangan kali ini, telah menyampaikan titik terang terhadap hak keuangan klien kita pak Teddy Mirza Dal sebagai anggota DPRD Rohul.

Sedangkan sebelumnya, Ramses Hutagaol didampingi Efesus DM Sinaga SH, para saksi.yang mereka hadirkan, telah panjang lebar menyampaikan pandangan didepan persidangan. sesuai keterangan mereka baik saksi ahli dan fakta.

"DIduga. Tergugat I dan tergugat II telah mencoba melakukan perbuatan melawan hukum," ujar kuasa hukum Teddy Mirza Dal. Menurut Ramses, cukup terang dan jelas apa yang sudah mereka penasehat hukum Teddy Miza Dal red  ajukan di persidangan itu. Ada hak keuangan klien mereka seharusnya diberikan. Karena klien mereka belum diberhentikan selaku anggota DPRD Rokan Hulu.

DiAkuinya, memang klien mereka ada menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya sesuai putusan Pengadilan Negeri Pasirpangaraian dan putusan MA dan Itu sudah dijalani. Namun klien mereka masih anggota DPRD Rohul aktif, tentu hak keuangan yang seharusnya dia terima diberikan lah, bukan sebaliknya.

Sehingga lanjut Ramses, sesuai penyampaian saksi ahli hukum Tata Negara, DR. H. Bahrun Azmi, SH., MH., MSi dan ahli hukum Administrasi Tata Negara, Zulwisman, SH., MH dan saksi fakta  yang mereka hadirkan, besar harapan apa yang menjadi hak dari klen mereka para pihak tergugat membayarkan.

 

"Kami kira sudah jelas ya, apa yang sudah kita ajukan dipersidangan itu sudah jelas bahwa tergugat I Sekwan yakni Budhia Kasino dan tergugat II Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri telah melakukan perbuatan melawan hukum. Itu sesuai penyampaian saksi ahli hukum Tata Negara dan ahli hukum Administrasi Tata Negara yang kita tampilkan dipersidangan," kata Ramses Hutagaol SH. MH.

Sebab masih Pengacara Ramses, dari keterangan Ahli Hukum Administrasi Tata Negara itu, menjelaskan bahwa syarat untuk tidak membayarkan gaji seorang anggota DPRD itu, harus terlebih dahulu diberhentikan dari anggota DPRD.

Namun apabila tidak diberhentikan dari anggota DPRD baik dari Partai dan SK Gubernur hingga diparipurnakan maka anggota DPRD berhak mendapatkan  hak keuangan nya yang disesuaikan pada perintah undang-undang dan peraturan yang ada.

"Dinyatakan pada aturannya, apabila dia terpidana maka tidak didapatkan haknya. Tetapi, yang bersangkutan harus terlebih dahulu diberhentikan dari anggota legislatif. Jelas dia tidak lagi mendapatkan sesuai hak sebagai anggota legislatif. Nah lain yang menimpa Anggota DPRD RohulTeddy Miza Dal, Dia tidak diberhentikan sebagai anggota  Legislatif," ujarnya.

Akan tetapi lanjut Ramses, apabila partai politik tidak melakukan hal tersebut dalam hal ini Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri dapat mengambil tindakan yang bersifat Diskrisi. Sesuai dengan pendapat ahli, seharusnya pihak tergugat menyurati pimpinan tertinggi partai yaitu DPW di provinsi atau dipusat.

"Tapi sampai hari ini itu tidak dilakukan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri. Oleh sebab itu Teddy Mirza Dal tidak pernah diberhentikan dari anggota legislatif dan terhadap kegiatan-kegiatan badan kehormatan (BK) dewan, Teddy Mirza Dal juga tidak pernah disidangkan,"

"Jelas, sesuai dengan hukum ahli Tata Negara dan ahli hukum Administrasi yang kita hadirkan membuka titik terang mengenai perkara hukum terhadap hak keuangan Teddy Mirza Dal. Dengan demikian seluruh hak keuangan anggota DPRD Rohul Teddy Miza Dal harus dibayarkan oleh mereka pihak tergugat ,"pungkasnya. (fah)

 


Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.