(Foto: Internet)
Ilustrasi
BENGKALIS-Heboh penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertengahan Maret lalu di kantor DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, masih menyisakan misteri. Beragam opini berkembang ditengah masyarakat, kalau KPK diduga membidik kasus lain yang juga proyek Multiyears (My), selain Proyek My Pulau Rupat.
Benarkah, KPK menggeledah kantor wakil rakyat selama 12 jam hanya untuk mengumpulkan data proyek Multiyears (My) Pulau Rupat, demikian juga sebaliknya penggeledahan di kantor Dinas PUPR hanya ruangan salah satu kepala bidang yang tidak ada korelasinya dengan proyek My Pulau
Rupat turut digeledah penyidik KPK.
"KPK pertama kali melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah pejabat di Dinas PUPR Bengkalis pada tahun 2016 untuk kasus proyek My Pulau Rupat. Kemudian untuk kedua kalinya lembaga antirasuah itu menggeledah lagi kantor Dinas PUPR dan ruangan Bagian Umum Setdakab Bengkalis pada Agustus tahun 2017, juga dengan judul proyek My Pulau Rupat,"kata Zulhan Juni Nurdin, pegiat anti korupsi Bengkalis, Minggu
(15/04/2018).
Lantas dipertanyakan Zulhan Juni, penggeledahan pertengahan Maret 2018, apakah KPK masih mengusut proyek My Pulau Rupat, karena dari dua penggeledahan sebelumnya diyakini KPK sudah fulldata. Apalagi penyidik KPK saat penggeledahan membawa alat sedot data super canggih, sehingga muncul opini ditengah masyarakat mustahil KPK tiga kali datang menggeledah ke kota Bengkalis hanya untuk kasus My Pulau Rupat yang sudah ada dua tersangkanya, jelas itu pekerjaan mubazir.
Menurutnya, bisa saja KPK membidik kasus baru, misalnya proyek My Kota Duri-Sungai Pakning yang baru mulai berjalan bulan Agustus tahun 2017 lalu. Proyek My Duri-Pakning adalah proyek yang sempat batal dikerjakan, namun Mahkamah Agung (MA) akhir tahun 2015 memenangkan kasasi PT.Citra Gading Asritama (CGA) rekanan yang memenangkan lelang pada tahun 2013.
"Informasinya, lewat APBD Bengkalis tahun 2017 dianggarkan dana Rp 75 miliar atau 15 persen PT.CGA tanpa proses lelang, merujuk amar putusan MA. Pemkab Bengkalis melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) diduga pada pertengahan bulan Juni tahun 2017 telah mencairkan dana sekitar Rp 75 miliar yang sudah disahkan DPRD kepada PT.CGA,"sambung Zulhan Juni, dari LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) tersebut.
Zulhan Juni, menyebut proyek My Duri-Sungai Pakning yang sudah digadang-gadangkan sejak era bupati Syamsurizal tahun 2002 lalu, dan sempat dikerjakan tahun 2008 dengan anggaran Rp 25 miliar, tapi sia-sia. Lalu pada masa bupati Herliyan Saleh batal dikerjakan, dikarenakan Pengguna Anggaran (PA) kala itu H.Muhammad Nasir yang juga menjabat kepala Dinas PUPR Bengkalis tidak menandatangani kontrak kerja dengan PT.CGA.
"Uang muka proyek My Duri-Sungai Pakning yang dibayarkan pertengahan Juni 2017, tepatnya sebelum Lebaran Idul Fitri, diduga ada motivasi lain. Sebab, saat pencairan uang muka, rekanan PT.CGA belum mulai bekerja sama sekali,"papar Zulhan Juni lagi.
Informasi yang dirangkum media ini dari berbagai sumber diduga kuat sampai akhir tahun anggaran 2017 (per 31 Desember,red), realisasi proyek jalan poros Duri-Sungai Pakning itu volumenya tidak sampai 15 persen, hanya pada kisaran 5-7 persen dari total uang muka yang sudah dibayarkan 15 persen.
Asriyalmi dari kalangan masyarakat Bengkalis juga mempertanyakan, kenapa pencairan uang muka proyek My Duri-Sungai Pakning dilakukan sangat tergesa-gesa, menjelang Lebaran Idul Fitri. Untuk proyek My seharusnya rekanan bekerja dahulu, karena kontraktor proyek bernilai ratusan miliar pasti perusahaan bonafide, punya modal kuat tidak perlu merengek modal kerja awal ke pemerintah.
"Patut dicurigai sejalan dengan opini yang berkembang adalah adanya dugaan gratifikasi dalam proyek tersebut, apalagi mengingat pencairan dilakukan menjelang Lebaran Idul Fitri. Diduga ada saweran atau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal (tak resmi,red) kepada pihak atau oknum tertentu di berbagai tempat,"ujar Asriyalmi, mantan Ketua KNPI kabupaten Bengkalis.
Lantas ungkapnya, penggeledahan yang dilakukan KPK pada Maret lalu,hanya diruangan salah satu kepala Bidang Dinas PUPR (inisial Ard,red) bisa saja mengarah kepada proyek My Duri-Pakning. Karena Ard adalah Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Mustahil KPK menggeledah ruangan Ard untuk mencari data proyek My Pulau Rupat, karena Ard bukan PPTK proyek My Rupat.
Seiring dengan penggeledahan KPK di Dinas PUPR dan kantor DPRD Bengkalis, ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemkab Bengkalis tahun 2017 (inisial AP,red) diduga juga diperiksa penyidik KPK di Mapolda Riau. Seminggu kemudian, ketua DPRD Bengkalis Abdul kadir dan kepala Bappeda Jondi Indra Bustian turut diperiksa di kantor KPK di Jakarta, tapi judulnya tetap sama yaitu pemeriksaan lanjutan proyek My Pulau Rupat.
"Mudah-mudahan, ada titik terang terbukanya jalan baru dari My Pulau Rupat ke jalan-jalan baru berikutnya. Apakah KPK memang hanya membidik proyek My Pulau Rupat, atau mega proyek lainnya. Hanya sang waktu yang akan menjawab dugaan-dugaan tersebut, sekaligus menyingkap tabir gelap korupsi di Negeri Junjungan ini,"tutup Asriyalmi.(afd)
Hukrim