Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Selama 2022, PN Bangkinang Terima 11 Perkara Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru-Bangkinang

Selama 2022, PN Bangkinang Terima 11 Perkara Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru-Bangkinang

Admin
Jumat, 19 Agu 2022 16:34
pekanbaru.tribunnews.com

KAMPAR - Pengadilan Negeri Bangkinang menerima 11 perkara penitipan ganti kerugian lahan Tol Pekanbaru-Bangkinang.

Tetapi PN Bangkinang belum memberi keterangan.

Jumlah perkara itu dilihat dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangkinang. Seperti diakses pada Jumat (19/8/2022).

Sebanyak 10 perkara sudah berstatus minutasi. Menurut referensi yang ada, minutasi adalah proses pemberkasan perkara yang sudah diputus.

Satu perkara terlihat masih berstatus pendaftaran perkara. Tetapi sudah teregistrasi pada 3 Juni 2022.

Adapun pemohon konsinyasi adalah Kementrian PUPR, Dirjen Bina Marga, Pejabat Pembuat Komitmen.

Humas PN Bangkinang, Ersin tidak memberi penjelasan soal data perkara konsinyasi. Ia belum menerima data tentang perkara tersebut.

"Sementara ini saya belum dapat data soal konsinyasi," katanya melalui pesan Whatsapp, Jumat siang.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Satker Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) Wilayah II pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Asdiman menyebut ada 3 bidang yang proses penyelesaian ganti ruginya sedang ditangani secara konsinyasi di pengadilan.


Proses konsinyasi ini terhadap lahan Tol Pekbang yang berada di Kilometer 0 sampai Kilometer 3 di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Tiga bidang itu termasuk dalam 119 bidang di sepanjang 3 kilometer tersebut.

"proses pembebasan lahan masih berjalan di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. Yakni STA 0+000 sampai 3+000," katanya, Kamis (11/8/2022) lalu.

Ia juga menyebutkan, di antara 119 bidang itu, baru empat bidang yang sudah dibebaskan.

Kemudian, ada 22 bidang yang sedang dalam pembayaran uang ganti kerugian (UGK) dan 25 bidang lagi dalam proses peberbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Selain itu, ada 35 bidang yang belum masuk ke tahap musyawarah dengan pemilik.

Sementara 11 bidang sudah dimusyawarahkan dan 1 bidang di tahap validasi.

Kemudian, terdapat sebanyak 18 bidang yang bersengketa. Selebihnya berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Terkait bidang dalam HPK, Asdiman mengatakan, sedang dalam tahap pengolahan data dan peta hasil pengukuran tata batas HPK.

Hasil pengolahan tersebut untuk membebaskan bidang lahan dalam HPK menjadi Areal Peruntukan Lain (APL)

"Masih tahap pengolahan data dan peta hasil pengukuran tata batas area HPK untuk jadi APL," katanya.

Selanjutnya di ruas Tol Pekbang Kilometer 3 Kilometer 6, sebagian masih tahap konstruksi. Sebagian berada dalam kawasan hutan.

Sedangkan ruas Kilometer 6 sampai 9, seluruhnya sedang proses konstruksi.

Seperti diketahui, konstruksi Kilometer 0 sampai 9 belum selesai. Konstruksi yang sudah rampung dari Kilometer 9,3 sampai 40.

Ada wacana pengoperasian tahap awal bagian dari ruas Riau-Sumatera Barat ini pada Kilometer 9,3 sampai 40.

PT Hutama Karya masih menunggu keputusan dari pemerintah.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.