Hukrim
Selundupkan 3 Kg Sabu Via Soeta, WN Malaysia Dihukum 20 Tahun Penjara
Senin, 13 Mei 2019 14:03
Kasus bermula saat Fa bertemu Benren di Hotel Best View, Sri Petaling, Kuala Lumpur pada 4 Juni 2018 lalu. Dari Benren, ia mendapat tiket pesawat Kuala Lumpur-Jakarta dan sebuah koper.
Fa mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.00 WIB. Saat melintasi X-Ray, petugas curiga dan memeriksannya. Dari kopernya didapati 3 kg sabu. Fa akhirnya duduk di kursi pesakitan.
"Menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun," ucap majelis sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Senin (13/5/2019).
"Perbuatan terdakwa hanya merusak mental generasi muda tetapi juga dapat membunuh secara pelan-pelan penerus bangsa," ujar majelis.
Sumber: detik.com
Hukrim
Harga Cabai Naik di Pasar Bengkalis, Ayam Potong dan Kampung Malah Turun
BENGKALIS - Harga cabai merah di pasar Terubuk Bengkalis kembali mengalami kenaikan.Sejak tiga hari terakhir cabai merah di jual pedagang Pasar Terubuk kisaran Rp 40 ribu perkilogramnya.Bahkan kenaika
Benarkah Makan Buah Apel Bisa Bikin Kurus?
JAKARTA - Benarkah makan buah apel bisa bikin kurus? Yuk simak jawabannya. Di balik tampilan buah apel yang biasa, terdapat manfaat besar yang bisa didapat oleh tubuh, salah satunya dalam penurunan be
Dokter Internship Meninggal, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Desak Bentuk Tim Audit
JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendesak adanya audit dan pembentukan tim audit terkait kasus meninggalnya dokter internship.Salah satu kasus terbarunya adalah kepergian dr.
Waspada Heatstroke Saat Haji, Dokter Ingatkan Bahaya Suhu 40 Derajat Celsius
Madinah - Cuaca panas ekstrem mulai menjadi perhatian serius bagi jemaah haji Indonesia. Suhu siang hingga sore hari mendekati musim haji diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius. Suhu ekstrem ini men
Kronologi dan Modus Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Cabuli Puluhan Santriwati
Kasus asusila ini terungkap saat Ali Yusron sebagai pengacara salah satu korban, membongkar modus terduga pelaku yang tega mencabuli puluhan santriwati. Ali menyebut bahwa terduga kiai cabul awalnya m