Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sengketa Pilkades di Riau, Mendagri Minta Bupati Lantik Kades Baru, Begini Respons Pemkab Kampar

Sengketa Pilkades di Riau, Mendagri Minta Bupati Lantik Kades Baru, Begini Respons Pemkab Kampar

Admin
Senin, 11 Jul 2022 15:34
pekanbaru.tribunnews.com

KAMPAR - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar mendapat perhatian dari Menteri Dalam Negeri.

Melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Menteri meminta Bupati untuk melaksanakan pelantikan.

Perintah tersebut seperti dilihat pada surat Dirjen Bina Pemdes, Yusnarto Huntoyungo tertanggal 1 Juli 2022

Surat nomor 1141/3345/BPD itu ditujukan kepada Gubernur Riau.

Surat itu mengurai langkah yang telah diambil hingga keluarnya perintah untuk meminta Bupati melantik Kades Baru.

Diawali dari Surat Bupati Kampar tertanggal 22 Februari 2022 ke Mendagri untuk meminta tanggapan dan petunjuk tentang penangkatan Kades Baru.

Pada 9 Maret 2022, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan rekomendasi kepada Dirjen Bina Pemdes.

Isinya agar Ditjen Bina Pemdes merekomendasikan Bupati untuk melantik M. Haris C.H. sebagai Kades Baru.

Selanjutnya, pada 28 Maret 2022, Ditjen Bina Pemdes mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Kampar agar melantik Haris.


Surat tersebut menindaklanjuti rekomendasi Ditjen HAM.

Berdasarkan rangkaian proses tersebut, Dirjen Bina Pemdes meminta Gubernur Riau untuk memastikan pelantikan Haris.

Gubernur diminta melaksanakan tugasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

"Disampaikan kepada saudara selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar memantau penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kampat dan memastikan Bupati melakukan pelantikan Kepala Desa Baru sambil menunggu proses pengadilan yang sedang berlangsung," demikian petikan dalam surat kepada Gubernur itu.

Pemerintah Kabupaten Kampar telah pula menerima surat dari Gubernur sebagai tindaklanjut rekomendasi Ditjen Bina Pemdes.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe mengaku telah melakukan pembahasan.

"Kita baru saja rapat membahas surat itu. Tadi dengan Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kampar)," katanya pada ketika dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Lukmansyah mengatakan, hasil rapat itu pada intinya agar Pemkab akan bertindak hati-hati.

Ia menegaskan, prinsip Pemkab Kampar mematuhi aturan dan akan menunggu proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sikap kita sementara adalah menunggu proses di pengadilan sampai ikracht. Pemkab Kampar adalah pihak tergugat dan sudah mengajukan banding. Jadi sebaiknya menunggu proses pengadilan selesai," jelasnya.

Meski begitu, pihaknya akan menyurati Mendagri dan Gubernur. Surat kepada Mendagri untuk meminta pertimbangan dan dasar hukum tentang rekomendasi pelantikan Haris. Lalu kepastian hukum jika Haris akhirnya dilantik.

"Kalau dilantik, apa risikonya. Kalau tidak dilantik, apa pula risikonya. Jadi kita ambil risiko paling kecil," ucap Lukmansyah.

Sedangkan surat kepada Gubernur, kata dia, berisi penjelasan tentang polemik Pilkades Baru.

Penjelasan kepada Gubernur disertai dokumen agar duduk persoalan Desa Baru benar-benar dapat dipahami.

Perkara di PTUN digugat oleh Ahmad Jais. Rival Haris pada Pilkades 2021.

Petahana Haris unggul sudah ditetapkan sebagai Kades terpilih. Tetapi batal dilantik pada Rabu (22/7/2022) atas ketetapan Hakim PTUN.

Setelah itu, Jais menang berdasarkan putusan yang dibacakan 9 Mei 2022.

Haris banding, begitupun Panitia Pemilihan (Panlih) di tingkat kabupaten dan desa masing-masing sebagai Tergugat I dan II.

Uniknya, Haris juga menarik Tergugat I dan II sebagai Terbanding.

Hakim membatalkan Penetapan Haris sebagai Kades Baru terpilih. Panlih tingkat desa juga diwajibkan mencabut Berita Acara Rapat Pleno penetapan tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Hakim bahkan mewajibkan Panlih tingkat desa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Putusan itu keliru. Sangat keliru," ketus Haris menanggapi putusan itu, Senin (13/6/2022) malam. Menurut dia, putusan tersebut menyebabkan Pilkades tidak memiliki kepastian hukum.

Ia menegaskan, dalam regulasi Pilkades tidak memuat PSU. Peraturan Mendagri dan Peraturan Bupati Kampar tentang Pilkades tidak mengenal istilah PSU.

Ia menilai, hakim tidak mempertimbangkan kemenangan telaknya. Kemenangan telak dengan selisih jumlah perolehan suara melampui 2 persen mestinya tidak dapat digugat.

"Selisih suara saya dengan yang di bawah saya ada 800 suara," katanya. Jumlah penduduk Desa Baru diketahui sekitar 11.000 jiwa.

Kini, jabatan Kades Baru lowong alias tidak defenitif sejak masa jabatan berakhir 1 Desember 2021. Camat Siak Hulu ditunjuk sebagai Penjabat Kades Baru.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kampar, Khairuman selaku penerima kuasa Panlih Serentak Bergelombang tahun 2021 tingkat kabupaten, membenarkan tidak ada PSU dalam Pilkades.

Ini diatur dalam Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri tanggal 27 Januari 2020.

"PSU di Pilkades memang tidak ada dasar hukumnya," katanya

Menurut dia, ketiadaan PSU dalam Pilkades sudah disampaikan dalam sidang berikut buktinya. Tetapi secara mengejutkan, hakim dalam putusan mengeliminasi panitia kabupaten.

"Di putusan terakhir, panitia kabupaten dikeluarkan dari para pihak. Makanya dasar PSU tidak ada dalam Pilkades, keluar dari pertimbangan hakim," jelasnya.

Hakim beralasan panitia kabupaten belum mengeluarkan satupun surat berkaitan dengan Pilkades Baru. Sehingga dianggap tidak patut menjadi pihak tergugat.

Ia menyayangkan hakim mengeliminasi panitia kabupaten di putusan akhir. Bukan di awal sidang.

Meski sebenarnya, ia menilai, panitia kabupaten memiliki kewenangan dalam Pilkades.

"Panitia di desa menyampaikan hasil Pilkades ke panitia kabupaten. Lalu ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan kalau terkait Calon Kades terpilih," jelasnya.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.