Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Seorang Ibu di Sulsel Suruh Anaknya Transaksi Sabu di Mal

Hukrim

Seorang Ibu di Sulsel Suruh Anaknya Transaksi Sabu di Mal

Selasa, 21 Mei 2019 08:59
Merdeka.com
Barang bukti sabu 1 kg di Makassar.
GOWA - Seorang Ibu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Tetti Indah Sari (32) nekat menyuruh putrinya, Nd (14) untuk transaksi sabu. Tetti kini menjadi buronan tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Sementara Nd, pelajar kelas II SMP diringkus di depan pusat perbelanjaan Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sabtu kemarin.

Nd diringkus saat menjemput dan telah menerima tas dari kurir ekspedisi. Dalam tas itu berisi 1 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani menjelaskan, Nd ke pusat perbelanjaan atas perintah Tetti untuk mengambil sabu.

Sebelumnya, tas berisi paket sabu itu dipesan kerabat Tetti dari toko online. Dari resi pengambilan tertulis kalau paket itu ditujukan ke Tetti, dan putrinya yang bertanda tangan karena dia yang menjemput paket tersebut.

"Awal terungkapnya ini berdasarkan informasi dari Bareskrim bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Jakarta yang dipaketkan dalam sebuah tas. Informasi itu ditindaklanjuti, diselidiki dan akhirnya tertangkaplah remaja putri Nd ini. Hasil interogasi sementara, ibunya bernama Tetti Indah Sari di balik paket itu," kata Dicky, Senin (20/5).

Polisi menduga Tetti kemungkinan berada di sekitar lokasi transaksi. Hal ini dikuatkan dengan fakta ponselnya langsung tidak aktif dan saat rumahnya didatangi, dia sudah tidak ada.

"Kepada Tetti, sebaiknya segera menyerahkan diri karena biar bagaimana pasti akan tertangkap juga. Mana naluri seorang ibu, anaknya ditangkap, dia bersenang-senang di luar," tandas Dicky Sondani.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto menambahkan, orang-orang terdekat Nd akan dipanggil dan diperiksa.

"Tetti ibu Nd sudah DPO, lalu orang terdekatnya seperti ayahnya pasti juga akan diambil keterangannya. Termasuk kerabat yang memesan paket itu yang kemudian ditujukan ke Tetti serta petugas ekspedisi pengiriman. Itu yang menindaklanjuti dari direktorat narkoba," kata Kompol Suprianto.

Nd dikenakan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.


Sumber: merdeka.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 16:47

    Harga Cabai Naik di Pasar Bengkalis, Ayam Potong dan Kampung Malah Turun

    BENGKALIS - Harga cabai merah di pasar Terubuk Bengkalis kembali mengalami kenaikan.Sejak tiga hari terakhir cabai merah di jual pedagang Pasar Terubuk kisaran Rp 40 ribu perkilogramnya.Bahkan kenaika

  • Senin, 04 Mei 2026 15:13

    Benarkah Makan Buah Apel Bisa Bikin Kurus?

    JAKARTA - Benarkah makan buah apel bisa bikin kurus? Yuk simak jawabannya. Di balik tampilan buah apel yang biasa, terdapat manfaat besar yang bisa didapat oleh tubuh, salah satunya dalam penurunan be

  • Senin, 04 Mei 2026 15:08

    Dokter Internship Meninggal, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Desak Bentuk Tim Audit

    JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendesak adanya audit dan pembentukan tim audit terkait kasus meninggalnya dokter internship.Salah satu kasus terbarunya adalah kepergian dr.

  • Senin, 04 Mei 2026 14:29

    Waspada Heatstroke Saat Haji, Dokter Ingatkan Bahaya Suhu 40 Derajat Celsius

    Madinah - Cuaca panas ekstrem mulai menjadi perhatian serius bagi jemaah haji Indonesia. Suhu siang hingga sore hari mendekati musim haji diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius. Suhu ekstrem ini men

  • Senin, 04 Mei 2026 14:16

    Kronologi dan Modus Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Cabuli Puluhan Santriwati

    Kasus asusila ini terungkap saat Ali Yusron sebagai pengacara salah satu korban, membongkar modus terduga pelaku yang tega mencabuli puluhan santriwati. Ali menyebut bahwa terduga kiai cabul awalnya m

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.