Sabtu, 20 Jun 2026

Setubuhi ABG Lukman divonis 7 Tahun

laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 12 Jan 2016 18:19
Anggi Sinaga
Lukman alias Uman Bin Ajid (27) terdakwa cabul divonis selama 7 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ujungtanjung,Selasa (12/1/2016).

UJUNGTANJUNG - Lukman alias Uman Bin Ajid (27) terdakwa cabul divonis selama 7 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ujungtanjung,Selasa (12/1/2016).

Majelis hakim menilai berdasarkan keterangan  korban serta fakta fakta di persidangan dan keterangan para saksi saksi bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur  sesuai dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak.

Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Lukman Nul Hakim SH MH,dibantu dua hakim anggota masing masing Andry Eswin SH MH dan Sapperi janto SH lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shawir SH yang Sidang sebelumnya terdakwa dituntut selama 9 tahun.

Sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa Majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa sangat tidak terpuji,perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan.

Usai membacakan vonis,majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi Penasehat hukum Fitriani SH dan JPU untuk menanggapi vonis tersebut

"Saya terima majelis hakim"kata terdakwa. Saya juga terima majelis,"kata JPU Shawir SH

Usai mendengarkan tanggapan dari terdakwa dan JPU majelis hakim menutup sidang

Sebelumnya Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban L (12) ke mapolsek Bangko dimana anaknya telah dirayu untuk melakukan perbuatan hubungan badan yang terjadi pada bulan April 2015 lalu dimana terdakwa merayu korban untuk melakukan hubungan badan dikomplek kuburan cina,dengan janji jika hamil akan dinikahkan. Sementara korban masih dibawa umur. (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.