Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Sopir Angkot di Purworejo Dibekuk

Hukrim

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Sopir Angkot di Purworejo Dibekuk

Kamis, 23 Mei 2019 11:49
Detik.com
PURWUREJO- Seorang sopir angkot di Purworejo, Jawa Tengah tega menyetubuhi siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masih di bawah umur. Kini tersangka telah diamankan petugas di Mapolres Purworejo.

Tersangka adalah HS (34) warga Desa Butuh, Kecamatan Butuh. Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu tega menyetubuhi siswi kelas 1 sebuah SMA di Purworejo yang masih di bawah umur.

"Ngakunya berpacaran, namun karena korban ini masih di bawah umur yakni 16 tahun maka tersangka tetap diproses hukum," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan saat menggelar pers rilis, Kamis (23/5/2019).

Perbuatan bejatnya itu dilakukan pada bulan April 2019 lalu di rumah tersangka saat malam hari. Tersangka mengaku sudah lebih dari sekali menyetubuhi korban. Sebelum disetubuhi, korban dirayu terlebih dahulu.

"Untuk lokasinya dilakukan di rumah tersangka pada malam hari. Sebelumnya korban dirayu oleh tersangka agar mau," lanjutnya.

Orang tua korban yang curiga dengan anaknya kemudian bertanya tentang apa yang terjadi. Merasa anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, orang tua korban pun kemudian melapor ke polisi hingga akhirnya tersangka dibekuk di rumahnya pada 20 Mei 2019.

Sementara itu, tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot itu tetap merasa perbuatannya tidak melanggar hukum. Ia sendiri saat ini pisah ranjang dengan istrinya dan dalam proses perceraian.

"Saya kerjanya sopir angkot mas, kenalnya karena dia sering naik angkot saya dan kami pacaran sejak Maret lalu. Saya sudah berkeluarga punya anak 1 tapi dalam proses cerai dan sudah 7 bulan pisah ranjang," ucapnya.

Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan dua buah HP yang digunakan untuk komunikasi antara tersangka dan korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.



Sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 16:47

    Harga Cabai Naik di Pasar Bengkalis, Ayam Potong dan Kampung Malah Turun

    BENGKALIS - Harga cabai merah di pasar Terubuk Bengkalis kembali mengalami kenaikan.Sejak tiga hari terakhir cabai merah di jual pedagang Pasar Terubuk kisaran Rp 40 ribu perkilogramnya.Bahkan kenaika

  • Senin, 04 Mei 2026 15:13

    Benarkah Makan Buah Apel Bisa Bikin Kurus?

    JAKARTA - Benarkah makan buah apel bisa bikin kurus? Yuk simak jawabannya. Di balik tampilan buah apel yang biasa, terdapat manfaat besar yang bisa didapat oleh tubuh, salah satunya dalam penurunan be

  • Senin, 04 Mei 2026 15:08

    Dokter Internship Meninggal, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Desak Bentuk Tim Audit

    JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendesak adanya audit dan pembentukan tim audit terkait kasus meninggalnya dokter internship.Salah satu kasus terbarunya adalah kepergian dr.

  • Senin, 04 Mei 2026 14:29

    Waspada Heatstroke Saat Haji, Dokter Ingatkan Bahaya Suhu 40 Derajat Celsius

    Madinah - Cuaca panas ekstrem mulai menjadi perhatian serius bagi jemaah haji Indonesia. Suhu siang hingga sore hari mendekati musim haji diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius. Suhu ekstrem ini men

  • Senin, 04 Mei 2026 14:16

    Kronologi dan Modus Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Cabuli Puluhan Santriwati

    Kasus asusila ini terungkap saat Ali Yusron sebagai pengacara salah satu korban, membongkar modus terduga pelaku yang tega mencabuli puluhan santriwati. Ali menyebut bahwa terduga kiai cabul awalnya m

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.