Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Setubuhi Ponakan, Paman Cabul ini Dibekuk Opsnal Polsek Mandau di Warnet

hukrim

Setubuhi Ponakan, Paman Cabul ini Dibekuk Opsnal Polsek Mandau di Warnet

Laporan:Erwin Farnando Nababan
Rabu, 11 Apr 2018 09:24
Polsek Mandau
Tersangka saat diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau, Selasa 10 April 2018.
MANDAU-Dengan sigap Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Selasa 10 April 2018, sekira pukul.22.30 Wib, berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah Warnet diseputaran jalan Hangtuah, Duri, Kecamatan Mandau.

Terkait hal tersebut, Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto Sik MH, melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo Sik, menjelaskan bahwa benar, Tim Opsnal Mandau ada mengamankan seorang tersangka pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.

Dan katanya, tersangka pelaku cabul anak di bawah umur tersebut adalah ZA (21), warga jalan Anggur Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Yang mana tersangka merupakan paman kandung dari korban yang masih berusia 6 tahun.

Masih terang Kompol Ricky, berdasarkan keterangan pelapor, dari informasi saksi bahwa pada hari Selasa 10 April 2018, sekira pukul.14.00 Wib di tempat kejadian yakni di jalan Duri Dumai KM 04 RT 05 RW 09 Desa Balai Makam Kecamatan Mandau telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap keponakan kandungnya sendiri. Tepatnya pada saat saksi hendak masuk rumah.

Yang mana saksi melihat adik korban lagi baring-baring di ruang tengah. Karena tidak melihat korban, saksi mencari korban dalam kamar yang sedang terkunci. Dan setelah dibuka ternyata korban di dalam kamar dan buru-buru memakai celana dalam. Kemudian saksi menanyakan kepada korban, apa yang telah dilakukan terlapor padanya di dalam kamar. Korban pun cerita bahwa telah disetubuhi oleh terlapor.

Berdasarkan keterangan dan laporan tersebut, Selasa tanggal 10 April 2018 sekira pukul.22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung merespon dan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kemudian dari hasil penyelidikan tim, Selasa 10 April 2018, sekira pukul.22.30 Wib, tepatnya di sebuah warnet di jalan Hangtuah, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ZA. Dan atas penangkapan tersebut, tim langsung membawa tersangka ke Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut. (win).



Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.