Hukrim
Sidang Kasus Kepimilikan Shabu 0.5 Kg Digelar
Laporan : Suhaimi
Kamis, 03 Mar 2016 14:35
BANGKINANG - Sidang perdana kasus kepemilikan Narkotika jenis shabu shabu seberat 0.5 kg, dengan tersangka seorang warga aceh Mahyuni (36) di gelar di pengadilan Negeri Bangkinang pada Kamis 3/3/2016
Bayu Satrio SH MH, jaksa penuntut umum (JPU) dalam
persidangan membacakan surat dakwaannya ,bahwa berawal senen tanggal 7
/12/2015 ketika pertemuan terdakwa Mahyuni alias Yani yang bertemu
dengan Gondrong di kota Medan Sumatra Utara, dalam pertemuan tersebut
Gondrong meminta tersangka untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu
shabu seberat 0,5 kg ke Sarolangon
Propinsi Jambi, dan mengantarkan Narkotika tersebut terdakwa mendapatka
upah sebesar Rp 5 juta, ( lima juta rupiah ) setelah barang haram itu
sampai di Sarolangon Jambi.
"Sebagai uang jalan untuk terdakwa Gondrong memberika uang tunai sejumlah Rp 500 ribu dan selanjutnya terdakwa dan Gondrong menaiki Bus ALS Nomor Polisi BK 7726 DK jurusan Medan - Purwokwrto tujuan Lubuk Linggau Sumatra Selatan dengan membawa satu buah tas berwarna hitam yang tergembok, sesampai di depan Poplsek Kampar kiri mobil Bus yang dikendarai oleh Umbas Pangihutan Sinambela yang di hentikan oleh jajaran Polsek Kampar Kiri, " ujar JPU dipersidangan.
Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam Bus ditemukan sebuah tas polo berwarna hitam yang mencurigakan, petugas Kepolisian menyuruh seluruh penumpang turun dari Bus ALS tersebut dengan membawa tas masing masing, lalu di tanyakan kepada seluruh penumpang siapa pemilik tas tersebut, namun setelah di tanya tak seoarangpun mengaku siapa pemilik tas itu, dari seluruh penumpang yang turun dari Bus hanya terdakwa yang tidak membawa tas, petugas dari Polsek Kampar Kiri langsung memeriksa dan berhasil di temukan peralatan pria dua bungkus plastik. Berisikan narkotika jenis shabu shabu.
"Mendapati hal tersebut petugas Kepolisian jajaran Polsek Kampar Kiri selanjutnya tersdakwa berikut barang buktinya langsung di amankan oleh dan dibawa ke Polsek Kampar kiri,"tambah bayu.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Najelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Fadil SH MH, didampingi dua hakim anggota Ferdian Permadi SH MH dan Nurafriani Putri SH MH, menuda sidang pada monggu depan pada hari Kamis tanggal 10/3/2016. Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.(smi)
Hukrim
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas
Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat
Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber
Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga
RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber
Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023
PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau