Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sidang Korupsi Penyertaan Modal, Saksi Ahli Sebut Perkara PT BLJ Kesalahan Administrasi

Sidang Korupsi Penyertaan Modal, Saksi Ahli Sebut Perkara PT BLJ Kesalahan Administrasi

Jumat, 21 Agu 2015 08:32
Ilustrasi
PEKANBARU-Sidang dugaan korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/8/2015). Kali ini saksi ahli bidang hukum administrasi negara turut dihadirkan, dimana menurutnya, perkara yang terjadi pada kasus ini merupakan 'salah kira' atau kesalahan administrasi.

Saksi ahli bidang hukum administrasi negara, Dian Puji N Simatupang, berkomentar menanggapi ilustrasi kasus yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahron Hasibuan. JPU menggambarkan, ada penyertaan modal dari pemerintah pusat ke PLN, untuk membangun pembangkit listrik, yang justru dana tersebut dialihkan untuk membeli sapi dan cabai, yang tidak ada kaitannya dengan pembangkit listrik.

"Itu contoh yang ekstrem," jawabnya, sambil melanjutkan jika hal tersebut memang terjadi, dimana pelaksanaan dari penyertaan itu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka jelas bahwa ini merupakan kesalahan administrasi. "Itu salah kira, termasuk kesalahan administrasi dan bukan ranah pidana," sebut Dian.

Ia melanjutkan, jika memang ditemukan dugaan kerugian negara dalam suatu operasional perusahaan negara atau daerah, maka lebih efektif menggunakan jalur penyelesaian secara administrasi, dengan berupaya mengembalikan kerugian negara.

"Efektifnya jangan menempuh ranah pidana, melainkan dengan penyelesaian administrasi. Biasanya, jika menemukan adanya penyimpangan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red) bisa memberikan waktu tertentu agar dilakukan pengembalian kerugian negara. Jika tidak, Undang-Undang (UU) memperbolehkan menempuh ranah pidana," tegas Dian.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Drs Dani Sudarsono Ak, menyebut bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak berwenang untuk menerbitkan suatu penghitungan kerugian negara yang resmi, yang dipergunakan sebagai pembuktian unsur kerugian negara dalam satu perkara korupsi.

"Sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 15 tahun 2004, dinyatakan BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara," terangnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Menyikapi itu, JPU menerangkan kalau penyertaan modal dalam kasus PT BLJ berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012, dimana penyertaan modal untuk pembangunan dua pembangkit listrik di Desa Buruk Bakul dan Desa Balai Pungut, Kabupaten Bengkalis.

Namun kenyataannya, dialihkan dengan membentuk dua anak perusahaan, yakni PT Riau Energi Tiga dan Sumatera Timur Energi. "Belum tentu ada indikasi kerugian negara. Jika masih tersisa entitasnya, belum bisa dikatakan ada indikasi kerugian negara. Namun jika tida tersisa, ya itu (uang) digelapkan," jawab Dani, menanggapi pernyataan anggota majelis hakim.

Dalam perkara ini, terdapat dua orang terdakwa, yakni Yusrizal Andayani selaku mantan Direktur PT BLJ, dan Ari Suryanto, selaku mantan staf ahli Direktur di PT BLJ. Adapun unsur kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan JPU sesuai penghitungan BPKP, yaitu sebesar Rp268 miliar. (grc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.