Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sidang Korupsi Penyertaan Modal, Saksi Ahli Sebut Perkara PT BLJ Kesalahan Administrasi

Sidang Korupsi Penyertaan Modal, Saksi Ahli Sebut Perkara PT BLJ Kesalahan Administrasi

Jumat, 21 Agu 2015 08:32
Ilustrasi
PEKANBARU-Sidang dugaan korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/8/2015). Kali ini saksi ahli bidang hukum administrasi negara turut dihadirkan, dimana menurutnya, perkara yang terjadi pada kasus ini merupakan 'salah kira' atau kesalahan administrasi.

Saksi ahli bidang hukum administrasi negara, Dian Puji N Simatupang, berkomentar menanggapi ilustrasi kasus yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahron Hasibuan. JPU menggambarkan, ada penyertaan modal dari pemerintah pusat ke PLN, untuk membangun pembangkit listrik, yang justru dana tersebut dialihkan untuk membeli sapi dan cabai, yang tidak ada kaitannya dengan pembangkit listrik.

"Itu contoh yang ekstrem," jawabnya, sambil melanjutkan jika hal tersebut memang terjadi, dimana pelaksanaan dari penyertaan itu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka jelas bahwa ini merupakan kesalahan administrasi. "Itu salah kira, termasuk kesalahan administrasi dan bukan ranah pidana," sebut Dian.

Ia melanjutkan, jika memang ditemukan dugaan kerugian negara dalam suatu operasional perusahaan negara atau daerah, maka lebih efektif menggunakan jalur penyelesaian secara administrasi, dengan berupaya mengembalikan kerugian negara.

"Efektifnya jangan menempuh ranah pidana, melainkan dengan penyelesaian administrasi. Biasanya, jika menemukan adanya penyimpangan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red) bisa memberikan waktu tertentu agar dilakukan pengembalian kerugian negara. Jika tidak, Undang-Undang (UU) memperbolehkan menempuh ranah pidana," tegas Dian.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Drs Dani Sudarsono Ak, menyebut bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak berwenang untuk menerbitkan suatu penghitungan kerugian negara yang resmi, yang dipergunakan sebagai pembuktian unsur kerugian negara dalam satu perkara korupsi.

"Sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 15 tahun 2004, dinyatakan BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara," terangnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Menyikapi itu, JPU menerangkan kalau penyertaan modal dalam kasus PT BLJ berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012, dimana penyertaan modal untuk pembangunan dua pembangkit listrik di Desa Buruk Bakul dan Desa Balai Pungut, Kabupaten Bengkalis.

Namun kenyataannya, dialihkan dengan membentuk dua anak perusahaan, yakni PT Riau Energi Tiga dan Sumatera Timur Energi. "Belum tentu ada indikasi kerugian negara. Jika masih tersisa entitasnya, belum bisa dikatakan ada indikasi kerugian negara. Namun jika tida tersisa, ya itu (uang) digelapkan," jawab Dani, menanggapi pernyataan anggota majelis hakim.

Dalam perkara ini, terdapat dua orang terdakwa, yakni Yusrizal Andayani selaku mantan Direktur PT BLJ, dan Ari Suryanto, selaku mantan staf ahli Direktur di PT BLJ. Adapun unsur kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan JPU sesuai penghitungan BPKP, yaitu sebesar Rp268 miliar. (grc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 16:50

    Lahan Pertanian Hancur Diterjang Rob, DPRD Riau Minta Pemprov Bangun Tanggul di Meranti

    PEKANBARU - Bencana banjir pasang air laut atau rob yang terus melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak fatal bagi kelangsungan hidup warganya. Genangan air asin yang datang secara berkal

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:47

    Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Lagi PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melayangkan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti. Petugas menegaskan aka

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:45

    'Bukan Cari Kaya, Cuma Ingin Bertahan Hidup', Keluh PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Enam hari pascapenertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, bangunan permanen di lokasi terseb

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:44

    Kuasa Hukum Pastikan Suhardiman Amby Tak Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

    TELUKKUANTAN â€" Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Suhardiman Amby menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara hukum yang te

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:41

    Telan Kerugian Rp24 Miliar, PLTU Koto Ringin Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Surya

    PEKANBARU - Rencana kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Koto Ringin berkapasitas 3x2 megawatt (MW) di Kabupaten Siak dinilai berisiko menambah beban investasi. Proyek yang mang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki