Sidang Lanjutan Perkara Korupsi PT BLJ, Besok Bupati Bengkalis Bersaksi
Senin, 10 Agu 2015 14:32
"Keterangan Herliyan sangat diperlukan dalam kasus ini. Karena menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp300 Juta," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahron Hasibuan SH, kepada wartawan Senin (10/8/15) siang.
Secara resmi, pihaknya telah menyurati secara resmi ketua DPW PAN Riau tersebut untuk hadir pada sidang lanjutan, Selasa besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
"Herliyan Saleh merupakan Bupati Bengkalis, yang kala itu menyetujui adanya penyertaan modal Pemkab pada PT BLJ selaku BUMD untuk membangun dua unit pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di Bengkalis," tuturnya.
Kesaksian Herliyan sangat dibutuhkan dalam pengungkapan kasus yang menyeret dua orang terdakwa, Yusrizal Andayani, dan Ari Setianto. Terdakwa merupakan mantan Direktur, dan Staf Khusus Direktur perusahaan tersebut.
Herliyan Saleh dinilai mengetahui rencana aliran dana awal penyertaan modal kepada perusahaan tersebut. Sebelumnya, Yusrizal Andayani dalam sidang sempat menyebutkan jika persoalan ini merupakan persoalan politis yang sengaja dihembuskan menjelang Pilkada Bengkalis.
Ini disampaikannya saat bertemu dengan dewan Komisaris PT BLJ saat kasus mulai terungkap dan menjadi perbincangan publik. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisaris PT BLJ, Muklis dalam kesaksiannya pada sidang sebelumnya.
"Karena pentingnya kesaksian Herliyan Saleh, kita berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan kita untuk bersaksi dalam persidangan nanti," tegas Syahron.
Selain Herliyan, JPU juga akan menghadirkan ahli hukum pidana.
"Selain dia (Herliyan) kita juga akan hadirkan Ahli Pidana," pungkas Syahron.
Seperti diketahui, Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dan seorang stafnya Ari Suryanto. Dihadirkan kepersidangan tipikor. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Syahron Hasibuan SH dan rekan. Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu, semasa menjabat Direktur PT BLJ dibantu staff khususnya Ari Suryanto.
kebijakan dalam menggelola keuangan di PT BLJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda pendirian PT BLJ dan Perda pernyertaan modal Pemda Bengkalis.
Berawal Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.
Selain itu, ada juga transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di Kecamatan Bukit Batu yaitu, menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. Kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri.
Perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan kerugian pada negara, dalam hal dana APBD Bengkalis sebesar Rp265 miliar.
Keduanya dijerat JPU dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.(rtc) Hukrim
Serangan Roket Hizbullah Lukai Sejumlah Tentara Israel di Lebanon Selatan
LEBANON SELATAN â€" Serangan roket yang dilancarkan kelompok Hizbullah dilaporkan melukai lima tentara Israel Defense Forces (IDF), di wilayah Lebanon selatan.Dilansir dari trtworld, Kamis (16/4/
Evakuasi Tahap III, Kemlu RI Pulangkan 45 WNI dari Iran
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Iran. Dalam evakuasi tahap III ini, sebanyak 45 orang dipulangkan ke Tanah
Satu Terdakwa Kasus Pemerasan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota
JAKARTA - Salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajukan diri menjadi saksi mahk
Helikopter PK-CFX Diduga Jatuh di Perbukitan Terjal Sekadau Kalbar
JAKARTA â€" Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menyampaikan perkembangan terbaru terkait helikopter PK-CFX yang hilang kontak di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Heliko
Dosen Universitas Budi Luhur Dipecat Usai Diduga Lecehkan Mahasiswi
JAKARTA - Universitas Budi Luhur memutus hubungan kerja (PHK) terhadap seorang dosen berinisial Y, yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.Rektor Universitas