Sabtu, 27 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sidang Lanjutan Perkara Korupsi PT BLJ, Besok Bupati Bengkalis Bersaksi

Sidang Lanjutan Perkara Korupsi PT BLJ, Besok Bupati Bengkalis Bersaksi

Senin, 10 Agu 2015 14:32
PEKANBARU-Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Selasa (11/8/15) besok, akan dihadirkan jaksa sebagai saksi pada sidang korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).

"Keterangan Herliyan sangat diperlukan dalam kasus ini. Karena menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp300 Juta," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahron Hasibuan SH, kepada wartawan Senin (10/8/15) siang.

Secara resmi, pihaknya telah menyurati secara resmi ketua DPW PAN Riau tersebut untuk hadir pada sidang lanjutan, Selasa besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru

"Herliyan Saleh merupakan Bupati Bengkalis, yang kala itu menyetujui adanya penyertaan modal Pemkab pada PT BLJ selaku BUMD untuk membangun dua unit pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di Bengkalis," tuturnya.

Kesaksian Herliyan sangat dibutuhkan dalam pengungkapan kasus yang menyeret dua orang terdakwa, Yusrizal Andayani, dan Ari Setianto. Terdakwa merupakan mantan Direktur, dan Staf Khusus Direktur perusahaan tersebut.

Herliyan Saleh dinilai mengetahui rencana aliran dana awal penyertaan modal kepada perusahaan tersebut. Sebelumnya, Yusrizal Andayani dalam sidang sempat menyebutkan jika persoalan ini merupakan persoalan politis yang sengaja dihembuskan menjelang Pilkada Bengkalis.

Ini disampaikannya saat bertemu dengan dewan Komisaris PT BLJ saat kasus mulai terungkap dan menjadi perbincangan publik. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisaris PT BLJ, Muklis dalam kesaksiannya pada sidang sebelumnya.

"Karena pentingnya kesaksian Herliyan Saleh, kita berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan kita untuk bersaksi dalam persidangan nanti," tegas Syahron.

Selain Herliyan, JPU juga akan menghadirkan ahli hukum pidana.

"Selain dia (Herliyan) kita juga akan hadirkan Ahli Pidana," pungkas Syahron.

Seperti diketahui, Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dan seorang stafnya Ari Suryanto. Dihadirkan kepersidangan tipikor. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Syahron Hasibuan SH dan rekan. Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu, semasa menjabat Direktur PT BLJ dibantu staff khususnya Ari Suryanto.

kebijakan dalam menggelola keuangan di PT BLJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda pendirian PT BLJ dan Perda pernyertaan modal Pemda Bengkalis.

Berawal Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.

Selain itu, ada juga transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di Kecamatan Bukit Batu yaitu, menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. Kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri.

Perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan kerugian pada negara, dalam hal dana APBD Bengkalis sebesar Rp265 miliar.

Keduanya dijerat JPU dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.(rtc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.