Selasa, 21 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 16 Apr 2026 18:01

Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Rabu (15/4/2026) malam.

Penangkapan ini menambah catatan pengungkapan kasus narkoba oleh Polsek Pujud, yang dalam kurun waktu tiga hari terakhir berhasil meringkus tiga terduga bandar sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ditangkap Saat Penggerebekan
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan tersangka berinisial S (46) bersama istrinya P (46).

Saat penggerebekan, sang istri sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kaleng. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.

Ketika kaleng dibuka di hadapan aparat desa dan saksi, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,08 gram, alat hisap, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp47.350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Modus “Arisan” Terbongkar

Saat diinterogasi, tersangka sempat berdalih bahwa uang puluhan juta tersebut merupakan dana arisan keluarga. Namun, setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan bahwa arisan tersebut fiktif.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada kegiatan arisan seperti yang disampaikan tersangka,” ungkap Kapolsek.

Dalih Biaya Pendidikan

Fakta lain yang terungkap, tersangka S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kebun mengaku mulai menjual sabu sejak awal 2025 dengan alasan untuk mengumpulkan biaya pendidikan anaknya.

Namun, polisi menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Alasan ekonomi atau biaya pendidikan tidak bisa menjadi pembenaran untuk merusak generasi bangsa melalui narkoba,” tegas AKP Boy Setiawan.

Dari hasil penyelidikan awal, pasutri ini diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Bagan Sinembah. Pasokan sabu disebut berasal dari seseorang berinisial UC yang kini masih dalam penyelidikan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.(***)


Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Jul 2026 16:51

    Ini Saran Positif DPRD Pekanbaru Soal Rencana Retret Ketua RT RW Agar Anggaran tak Boros

    PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, sudah merencanakan agenda retret bagi Ketua RT RW terpilih, usai mereka dilantik beberapa hari ke depan.Namun kapan pelaksanaan retret, berapa besar angg

  • Selasa, 21 Jul 2026 16:41

    Fokus Lunasi Tunda Bayar Rp200 Miliar, Kuansing Desak Pusat Bangun Infrastrukturnya

    KUANSING - Tumpukan utang tunda bayar Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menembus Rp200 miliar lebih mulai membayangi wajah pembangunan daerah.Pemerintah daerah menargetkan seluruh

  • Selasa, 21 Jul 2026 16:39

    Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Polantas dan Pemkot Tangani Banjir Pekanbaru

    PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, serta Pemerintah Ko

  • Selasa, 21 Jul 2026 16:06

    KONI dan Disporapar Meranti Satukan Langkah, Persiapan Porprov Riau 2027 Mulai Dimatangkan

    SELATPANJANG "Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kepulauan Meranti mulai mematangkan lang

  • Selasa, 21 Jul 2026 16:03

    Pekerja Perkebunan Tewas Terjatuh di Tanjung Medan

    BAGANSIAPIAPI - Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa terjadi di Area Loading Ramp Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik sebuah perusahaan perkebunan di Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang buruh b

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki