Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sidarman Penghulu Putat Ajukan Banding Vonis 2,8 Tahun Bui

Hukum

Sidarman Penghulu Putat Ajukan Banding Vonis 2,8 Tahun Bui

Laporan: Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 05 Mar 2020 14:19
(foto: Istimewa)
UJUNGTANJUNG-Terdakwa Sidarman alias Amut Penghulu Putat mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Amut divonis 2,8 tahun penjara oleh majelis hakim  PN Rohil Rabu kemarin. 
Terkait divonisnya oleh majlis hakim di Pengadilan Negeri (PN)  Rokan Hilir ( Rohil) yang memvonis hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara terhadap terdakwa Sidarman alias Amud (Penghulu Putat) dan M.Naji Hasan (mantan Penghulu Putat ) atas dugaan melanggar Pasal 263 KUHPidana ayat 1, tentang pemalsuan surat. Kuasa Hukum Amut,   Sartono SH MH dan kawan-kawan, akan menguji putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi ( PT ) Pekanbaru.

"Kita menghormati putusan majlis hakim di PN Rohil, tapi karena perjuangan kita masih ada di dua tempat lagi, maka kita akan banding ke PT Pekanbaru, dan jika tidak memuaskan nanti, maka kita ajukan Kasasi ke Makamah Agung ( MA )," kata  Sartono SH MH selaku salah seorang Advokat senior di Rohil ini, Rabu (4/3/2020) usai mendengar sidang vonis yang diselenggarakan sekira pukul 21.00 Wib di PN Rohil.

Menurut Sartono yang saat itu didampingi kawan-kawannya sesama Advokat, bahwa berdasarkan fakta persidangan ditambah dengan fakta analisis yuridis, bahwa saksi pelapor atasnama Harjun Dede selaku mantan sekretaris Kelompok Tani Maju Bersama( KTMB)  ke Polda Riau, karena pihak PT. Andika Pratama Sawit Lestari ( APSL) selaku bapak angkat dari KTMB  dalam pengeloaan  budi daya perkebunan kelapa sawit merasa terhambat melakukan kegiatannya pada tahun 2010 silam.
"Saksi pelapor tidak mempunyai legal standing dalam melaporkan kedua terdakwa, karena alas hak surat kepemilikan tanah yang digunakan untuk melaporkan cacat dan batal demi hukum," ujar Sartono.

Selain itu, lanjut Sartono, JPU tidak dapat membuktikan barang bukti dimuka persidangan tentang aslinya SKGR maupun SKT milik saksi pelapor yang digunakan untuk melaporkan tentang diri kedua terdakwa dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan surat, sehingga adanya tumpang tindih surat kepemilikannya.

"Jika kita hubungkan dengan sahnya suatu alat bukti dan kekuatan pembuktian sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHPidana, telah ditentukan secara "Limitif" alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan selain itu tidak dibenarkan untuk dipergunakan membuktikan kesalahan kedua terdakwa. Sebab JPU, tidak dapat membuktikan kesalahan kedua terdakwa," tutur Sartono.

Lanjut Sartono, pembuatan SKGR menurut hukum sah dan tidak palsu, karena SKGR tersebut merupakan produknya Kepenghuluan Putat yang bertindak untuk dan atasnama negara, melalui sistim adminitrasi yang sebagaimana disampaikan oleh saksi ahli adminitrasi negara dimuka persidangan.

"Untuk menentukan tumpang tindih alas hak kepemilikan harus terlebih dahulu dilakukan gugatan secara perdata ( PMH ), yang sesuai sisampaikan saksi ahli hukum pidana maupun ahli hukum adminitrasi negara," papar Sartono.

Selanjutnya, bahwa bukti surat terdakwa telah terpenuhi batas minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP dan bukti aslinya dapat diperlihatkan di persidangan, sehingga dapat mematahkan dakwaan dan tuntutan JPU.

Tidak hanya itu, Sartono menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa bukanlah perbuatan tindak pidana, melainkan adanya sanksi adminitrasi terhadap produk yang dilahirkannya. 
Hebatnya lagi, tambah Sartono, bahwa pelapor tidak mengalami kerugian atas sengketa tersebut, karena sejak tahun 2008 sampai sekarang yang menguasai dan mengelola kebun tersebut adalah PT. Andika Permata Sawit Lestari.

"Dengan alasan tersebut diatas, maka kami akan menguji putusan majlis ini kejenjang yang lebih tinggi, karena kami yakin Yang Maha Kuasa tidak tidur atas perjuangan hukum yang kami lalui," kata Sartono.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yakin bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 263 KHUPidana, untuk itu JPU meminta majlis dapat menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan terhadap kedua terdakwa saat itu.

Sidang itu dipimpin oleh majlis Hakim Ketua Hanafi Insya SH MH didampingi dua hakim anggota Sondra Mukti Herlambang Linuwih SH dan Boy Jefry Paulus Sembiring SH, didampingi PP, Esra Rahmawati SH, dan bertindak selaku JPU,  Niki Junismero SH (jon)

8 Tahun BuiSidarman Penghulu PutatVonis 2
Berita Terkait
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.