Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Skandal Investasi Bodong Rp 2,4 Triliun, Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Susul Kolega ke Penjara

Peristiwa

Skandal Investasi Bodong Rp 2,4 Triliun, Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Susul Kolega ke Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 14 Feb 2026 16:01
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Penahanan tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) semakin lengkap. Setelah sebelumnya menahan Direktur Utama dan Komisaris, kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menjebloskan mantan Direktur PT DSI, MY, ke sel tahanan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan langkah paksa tersebut. Penahanan dilakukan usai MY menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY selama 20 hari ke depan," ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena modus operandi yang digunakan para petinggi perusahaan tersebut cukup licik. Mereka diduga memanipulasi data peminjam (borrower) yang memiliki riwayat pembayaran lancar (existing). Data tersebut digunakan kembali secara diam-diam untuk membuat proyek fiktif di platform digital DSI.

Tujuannya adalah menarik minat para pemberi dana (lender) agar mau menginvestasikan uangnya.

"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," jelas Ade Safri.

Untuk meyakinkan korban, PT DSI mengimingi imbal hasil menggiurkan di angka 16 hingga 18 persen. Namun, janji manis itu berubah menjadi mimpi buruk pada Juni 2025. Saat para investor hendak menarik dana pokok maupun keuntungan (withdrawal), sistem macet dan uang tidak bisa dicairkan.

Berdasarkan audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aksi tipu-tipu berkedok investasi syariah ini menyebabkan kerugian total mencapai Rp 2,4 triliun.

Kini, MY harus menyusul rekan-rekannya, Taufiq Aljufri (TA) dan ARL yang lebih dulu merasakan dinginnya lantai penjara. Mereka dijerat pasal berlapis mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga pencucian uang.(Grc)
Sumber: GoRiau.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.