Tak Miliki Izin dan Izin Kedaluwarsa, 4 Perusahaan Kembali Disegel oleh Pemkab Kampar
Admin
Jumat, 22 Jul 2022 09:26
KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menyegel empat perusahaan Kelapa Sawit di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (20/7/2022).
Empat perusahaan di Desa Danau Lancang ditindak.
Keempat perusahaan terdiri dari PT. Mandau Alam Sejahtera (MAS), PT. Mandau Alam Lestari (MAL), PT. Lindai Jaya Lestari (LJL) dan PT. Inti Kamparindo Sejahtera (IKS).
Seperti sebelumnya, petugas memasang tanda segel di objek yang bermasalah.
Penyegelan melibatkan beberapa instansi. Dihadiri langsung Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Hambali; Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfo Sandi), Yuricho Efril serta Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Berikut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar.
Kepala DPM-PTSP, Hambali menegaskan, Pemkab Kampar akan terus menertibkan perusahaan yang tidak melengkapi izin.
Ia mengingatkan segel yang sudah terpasang agar tidak dirusak dan ditutupi.
"Kami akan terus menyegel perusahaan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap," tegasnya pada , Kamis (21/7/2022).
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan (PKPL), Elfauzan memaparkan dasar penyegelan.
Pada data DPM-PTSP, terungkap PT MAS yang paling parah.
"PT MAS tidak memiliki seluruh perizinan. Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU)," katanya. Perusahaan ini bahkan belum mendaftarkan satupun pekerjanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
PT MAL merupakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Perusahaan ini tidak memiliki IMB, Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).
Sementara itu, PT LJL tidak memiliki IMB. Lahan perkebunannya seluas 350 hektare belum memiliki IUP dan HGU. Perusahaan ini juga belum melaksanakan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Terakhir, PT IKS menguasai 1.200 hektare lahan yang tidak mengantongi HGU, IUP dan Izin Lingkungan. Sebagian bangunan didirikan tanpa izin dan tidak mengantongi izin reklame.
Belum Merespon
Perusahaan Kelapa Sawit bermasalah belum merespon Pemerintah Kabupaten Kampar yang melakukan penyegelan usaha mereka. Baru dua dari total sembilan perusahaan yang menindaklanjutinya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kampar, Hambali melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan (PKPL), Elfauzan menyebut dua perusahaan itu yakni PT. Kumu Kampar Sehati dan PT. Ayam Potensi Bukit Permai.
"Sampai sekarang belum ada yang menindaklanjuti penindakan yang dilakukan. Baru dua perusahaan yang merespon," kata Elfauzan kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (21/7/2022).
Ia mengatakan, kedua perusahaan yang diketahui satu pemilik itu sudah mulai mengurus Izin Lingkungan. Sesuai dengan dasar penindakan yang dilakukan Pemkab Kampar pada Senin (4/7/2022).
PT. Kumu Kampar Sehati tidak memiliki izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sedangkan PT. Ayam Potensi Bukit Permai tidak memiliki izin lingkungan.
Sebelumnya, ia mengaku, Pemkab Kampar memang belum memberi batas waktu bagi perusahaan yang ditindak untuk menyelesaikan perizinannya.
Tetapi memberi peringatan bahwa Pemkab Kampar bisa saja melakukan tindakan ke tingkatan yang lebih tinggi. Seperti pembekuan usaha.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kampar, Syahrizal menyebutkan, PT. Kumu Kampar Sehati telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) tanggal 19 Juli 1995 seluas 198,20 hektare.
Sedangkan PT. Ayam Potensi Bukit Permai memiliki HGU di tanggal yang sama seluas 199,40 ha.
Pemkab Kampar melalui Tim Yustisi, pertama sekali menyegel PT. Johan Sentosa yang diketahui anak perusahaan PT. Duta Palma Group, di Air Jernih Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang pada Senin (4/7/2022).
PT. Johan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 1995.
Lalu ada perumahan yang terletak di Afdeling III tidak mengantongi IMB. Selain itu, 250 hektare kebun sawitnya berada di luar Hak Guna Usaha (HGU). HGU diterbitkan pada 2016 untuk seluas 5.764 ha.
Di hari yang sama, menyegel PT. Kumu Kampar Sehati dan PT. Ayam Potensi Bukit Permai.
Kedua perusahaan ini diketahui masih satu pemilik dan telah mengantongi HGU. PT. Kumu Kampar Sehati tidak memiliki izin lingkungan dan IMB. Sedangkan PT. Ayam Potensi Bukit Permai tidak memiliki izin lingkungan.
Selanjutnya, PT. Bumi Sawit Perkasa (BSP) di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu disegel pada Rabu (13/7/2022).
Kemudian PT. Padasa Enam Utama di Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung yang diberi peringatan pada Kamis (14/7/2022).
Penyegelan kebun BSP karena Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 11.000 hektare tidak berlaku lagi.
Kedaluwarsa sejak 2003 dan tidak pernah diperpanjang. BSP juga tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Kebunnya tersebar dalam kawasan hutan. Terdiri dari Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi dapat Dikonversi (HPK).
Bahkan, seratusan bangunan di dalam areal kebun tidak memiliki IMB.