Selasa, 30 Jun 2026
Tangkap Pengedar, Polsek Pujud Amankan 15 Paket Sabu
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
admin
Selasa, 09 Jun 2020 13:14
Poto : dok@Polsek Pujud
ROKANHILIR - Pasca serah terima jabatan tiga hari yang lalu, Kapolsek Pujud Iptu Nur Rahim SIK berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba diduga sabu.
Dari pengungkapan ini, satu tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Pria yang biasa disapa Baim ini mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka inisial ETR alias Ewin (38) warga Tanjung Medan Rohil.
Dan barang bukti yang diamankan berupa 5 bungkus paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu 10 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu sabu.
Selain itu turut diamankan 2 unit timbangan digital, 1 buah dompet kecil, 1 buah kotak plastik bening kecil, 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan plastik being, 2 buah plastik bening klip merah, 1 buah gunting dan uang tunai Rp 80.000
Diuraikannya, penangkapan ini bermula pada Senin 8/6/2020 sekira pukul 13.00 wib, saat itu diperoleh informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sabu di sebuah rumah yang berada di Dusun Meranti Desa Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan,Rohil.
Berdasarkan Informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pujud Iptu Nur Rahim, Sik nemerintahkan Kanit Reskrimnya beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 16.00 wib unit reskrim tiba di lokasi yang dimaksud, selanjutnya tim melakukan penyelidikan lebih mendalam dan sekira pukul 16.30 wib tim menemukan sebuah rumah yang sesuai dengan informasi yang didapat.
Setelah yakin, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama ETR alias Ewin di dalam kamar tidur sedang membungkusi paketan yang diduga narkotika jenis sabu sabu.
Kemudian Tim langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari interogasi, pelaku mengakui bahwa bahwa narkotika yang diamankan tersebut diperolehnya dari temannya yang berinisial J (DPO).
Lalu tim melakukan pengejaran terhadap J, namun tidak ditemukan kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud untuk diproses lebih lanjut.
"Dari interogasi, ETR ini sebagai Pengedar dan pemakai. Sementara barang bukti setelah ditimbang beratnya sekitar 1,63 Gram (berat kotor)," ungkap Baim. (ded)
komentar Pembaca