Senin, 10 Agu 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Telusuri Gratifikasi Hutan Kuansing, KPK Bidik Menhut Sebagai Saksi

hukrim

Telusuri Gratifikasi Hutan Kuansing, KPK Bidik Menhut Sebagai Saksi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 10 Agu 2026 09:42
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menimbang jadwal pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Langkah ini diambil menyusul adanya pengakuan terkait penerimaan amplop berisi uang ribuan dolar Singapura dari sang bupati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan bahwa pemanggilan terhadap pejabat negara tersebut akan disesuaikan dengan arah penyidikan. Meski Raja Juli telah secara terbuka melaporkan penerimaan amplop itu, lembaga antirasuah belum mematok tanggal pasti pemeriksaannya.


"Pemanggilan setiap saksi tentunya berdasar kebutuhan proses penyidikan. Kita sama-sama tunggu perkembangannya ya," jelasnya, Minggu (9/8/2026).

Tiga Kali Pertemuan dan Serahan Dolar

Berdasarkan temuan penyidik, interaksi antara Bupati Kuansing dan Menhut tidak hanya terjadi satu kali. Budi mengungkapkan bahwa dugaan penyerahan uang sebesar SGD 14.000 pada awal Juni lalu merupakan rangkaian dari beberapa pertemuan sebelumnya.

"Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei," bebernya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pada Mei 2026, KPK mengendus adanya aliran dana sebesar SGD 12.500 dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Namun, identitas pejabat penerima belum diungkap karena penyidik masih memverifikasi keterangan dari para saksi di lapangan.

Sementara itu, pertemuan pada April 2026 masih dalam tahap pendalaman intensif. KPK tengah mencari tahu apakah pertemuan tersebut menjadi forum lobi awal terkait mekanisme pelepasan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.

"Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional," urainya.

Korupsi Berjemaah dan Pemotongan Gaji ASN

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah menyandang status tersangka atas serangkaian kejahatan jabatan. Selain memungut upeti untuk izin pelepasan kawasan hutan, ia juga diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain.
Modus pengumpulan dana yang dilakukan Suhardiman terbilang masif dan mengorbankan banyak pihak, di antaranya:

Mengutip setoran dari berbagai Koperasi Unit Desa (KUD) untuk diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 50 persen.
Ironisnya, dana hasil pemotongan hak pegawai negeri tersebut diduga digunakan oleh Suhardiman untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran yang sempat ia terima secara pribadi.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/telusuri-gratifikasi-hutan-kuansing-kpk-bidik-menhut-sebagai-saksi.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki