HUKUM
Terkait Oknum Guru Cabul Ini Tanggapan Ketua PGRI Rohil
Laporan : Anggi Sinaga
Senin, 28 Jan 2019 11:24
"Saya selaku Ketua PGRI juga sangat menyayangkan kejadian ini, seharusnya seorang guru harus menjadi tauladan dan panutan bagi siswa/siswi dan masyarakat," kata KetuaPGRI Rohil, Zulfikar SE MM, pada Ahad (27/1/2019), ketika diminta tanggapan terkait oknum guru cabul yang terjadi dilingkungan disalah satu SMA Negeri, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih tersebut.
Dikatakannya, perilaku oknum berinisial JKN SPd sangat tidak bisa diterima. "Jadi ini sudah melanggar kode etik guru dan sangat fatal," tegasnya. Akan tetapi, lanjutnya, karena oknum guru JLN SPd tersebut berstastus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), maka ia kembalikan kepada kebijakan pimpinan. "Tapi kalau dari kode etik guru sudah pelanggaran yang sangat berat, karena moralnya sudah tidak memenuhi syarat sebagai pendidik," tuturnya.
Ketika ditanya, apakah PGRI Kabupaten Rohil akan menyediakan pengacara khusus terkait kasus yang dilakukan oknum guru tersebut. Zulfikar mengatakan, bahwa PGRI Rohil memang punya pengacara. Tapi untuk kasus yang terjadi didalam menjalankan tugas belajar dan mengajar saja.
Maka, pada pidana berat seperti Narkoba dan Asusila yang dilakukan secara sengaja dan sadar sepertinya sulit, karena pihaknya juga ingin memberikan pembelajaran dengan guru, dan agar permasaalahan seperti itu tidak terulang lagi dimasa yang akan datang. "Sama dengan beberapa kasus asusila guru sebelumnya, kita tidak lakukan pendampingan hukum," tegasnya.
"Selain masalah diatas guru kita tetap punya hak di bela pengacara kita, misal diadukan orang tua karena menghukum siswa, sangketa aset melibatkan guru kita dan kasus lainnya yang merugikan guru kita. Artinya, pada kasus JLN SPd kami tidak akan menyediakan pengacara khusus," tutup Zulfikar.
Pada berita sebelumnya, karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, oknum guru disalah satu SMA di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, dijebloskan di balik jeruji ( bui ) Polres Rohil.
Informasi dirangkum, oknum guru yang dijebloskan dibalik jeruji besi Polres Rohil tersebut yaitu berinisial JLN SPd, dan murid yang menjadi korban yaitu berinisial YS ( 18 ).
Data berhasil dihimpun, bahwa saat ini korban sudah tamat dari sekolah, hanya saja kejadian itu terjadi saat korban berusia 17 tahun, dan kejadian itu terus berlanjut sampai korban tamat sekolah.
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dikonfirmasi pada Kamis (24/1/2019) melalui pesan WA pribadinya, membenarkan hal tersebut. Menurut Kapolres, kejadian cabul itu terjadi pada tahun 2017 lalu. Namun, baru terungkap pada tahun 2019 ini. (asg)
Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri
SURABAYA â€" Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k
Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya
JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka
Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya
BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta
Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter
BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer
Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS
JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah