Sabtu, 25 Okt 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Terlibat Kasus Penggelapan, Perpanjangan 1 Kades di Gresik Tertunda

hukrim

Terlibat Kasus Penggelapan, Perpanjangan 1 Kades di Gresik Tertunda

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 26 Agu 2025 10:55
Berita satu.com
Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tertunda mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatannya karena terlibat kasus hukum penggelapan aset desa dan divonis lima bulan penjara.  

Masa jabatan 14 kepala desa (Kades) diperpanjang sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian dalam negeri (Kemendagri). 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, mengatakan dari total sebanyak 14 orang kades yang dikukuhkan, satu di antaranya belum terlaksana karena alasan kondusivitas di lingkungan desa setempat. Pengukuhan kades itu dilakukan di Kantor Bupati Gresik, Senin (25/8/2025).

"Tinggal satu desa yang belum kita kukuhkan masih dalam tahapan proses ada persoalan yang harus diselesaikan di desa tersebut," kata Fandi. 

Fandi menyampaikan, perlunya menjaga keamanan dan kondusivitas di suatu wilayah khususnya lingkungan desa. Menurut dia, kondusivitas ini menjadi poin penting dalam kegiatan bermasyarakat dalam memilih seorang pemimpin atau kepala desa. 

Fandi menambahkan semula ada 19 orang kades yang seharusnya dilantik kembali sesuai SE Kemendagri. Namun, di tengah perjalanan ada dua orang yang meninggal dunia serta tiga orang yang mengundurkan diri. Tersisa 14 orang kepala desa yang seharusnya dilantik hingga masa jabatan selama dua tahun ke depan.

Diketahui, satu desa yang diurungkan pelantikan kepala desa tersebut yakni Abdul Halim asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah. Abdul Halim sudah tidak menjabat lagi sebagai Kades Sekapuk sejak akhir Desember 2023, seiring dengan berakhirnya masa jabatan. Setelah purna, ia juga sempat tersandung kasus hukum penggelapan aset desa dan divonis lima bulan penjara.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 24 Okt 2025 20:00

    Retribusi RoRo Bengkalis Diduga Diselewengkan, MPTP Laporkan Dishub ke Kejati Riau

    BENGKALIS, -Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi penyeberangan RoRo Air Putih Sungai Selari oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis resmi masuk ke meja Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan y

  • Jumat, 24 Okt 2025 12:55

    Polsek Sungai Sembilan Galakkan Program Green Policing di Sekolah Dasar

    DUMAI - Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan melaksanakan kegiatan edukasi dan penanaman pohon dalam rangka program Green Policing di Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecam

  • Jumat, 24 Okt 2025 06:38

    Media Siber Award SMSI Riau 2025, Ajang Penghargaan untuk Tokoh dan Mitra Kerja

    PEKANBARU - Mengambil momentum Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober nanti, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau  menggelar "Media Siber Award 2025", sebuah ajang penganuger

  • Jumat, 24 Okt 2025 06:35

    Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Program Ketahan Pangan Nasional

    Batu Hampar-Pada Hari Jum'at Tanggal 24 Oktober 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan " Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan, Pols

  • Kamis, 23 Okt 2025 18:28

    Kejaksaan Negeri Dumai Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Penyuluhan Hukum

    DUMAI- Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah bertempat di SMP Negeri 23 Kota Dumai. Kamis (23/10/2025).Bahwa dalam kegiatan tersebut,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.