Rabu, 22 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terlibat dengan Kijang Bandar Sabu yang Divonis Bebas, Briptu SD Dipecat

HUKUM

Terlibat dengan Kijang Bandar Sabu yang Divonis Bebas, Briptu SD Dipecat

Jumat, 15 Feb 2019 13:28
Detik.com
Gedung Mabes Polri
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel memecat anggotanya yang terlibat dalam jaringan narkoba Syamsul Rijal alias Kijang yang divonis bebas oleh PN Makassar. Anggota polisi, Briptu SD ditangkap karena sempat menjadi kurir narkoba Kijang.

"Yang bersangkutan direkomendasikan untuk PTDH (pemecatan)" kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Hotman Sirait saat Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (15/2/2019).

Briptu SD diduga terlibat dalam aksi peredaran narkoba yang dilakukan oleh Kijang sebelum ditangkap pihak kepolisian. Hotman mengatakan, Briptu SD ini adalah anggota pelayanan masyarakat (Yanma) Polda sulsel,

"Dia ditangkap penyidik satuan reserse narkoba Polretabes Makassar," ungkapnya.

Setelah direkomendasikan untuk dipecat, Briptu SD diberikan kesempatan untuk melakukan banding atas putusan itu. Banding ini, kata Hotman telah sesuai dengan Perkap No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri di Pasal 63 soal pengajuan banding.

Sidang etik ini dipimpin AKBP Bony Djianto, wakil ketua komisi etik AKBP Mote Tajuddin serta AKBP Jery Laluya, pada 12 Februari lalu.

Perlu diketahui, nama Kijang mencuat belakangan ini karena divonis bebas oleh hakim. Kijang sebelumnya masuk daftar buron sejak April 2016. Dia ditangkap di wilayah batas Indonesia-Malaysia pada September 2018.

Kijang divonis bebas dalam persidangan di PN Makassar dengan nomor perkara 1432/Pid.Sus/2018/Makassar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Andi Hariani Gali mendakwa Kijang dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pada dakwaan kedua dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 18:39

    Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa Lirik Dibekuk, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka

    INHU - Di balik geliat aktivitas masyarakat yang tampak biasa di Kecamatan Lirik, terselip pergerakan gelap peredaran narkotika yang akhirnya berhasil diendus aparat kepolisian. Melalui serangkaian pe

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:36

    PBB dan UE Perkirakan Rekonstruksi Gaza Butuh Biaya Rp1,2 Kuadriliun

    JAKARTA â€" Uni Eropa (UE) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (20/4/2026) memperkirakan bahwa lebih dari USD71 miliar (sekitar Rp1,218 kuadriliun) akan dibutuhkan selama satu dekade

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:33

    Trump Tak Akan Buka Blokade Selat Hormuz Sampai Kesepakatan dengan Iran Tercapai

    JAKARTA - Presiden Donald Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak akan mencabut blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sampai kesepakatan dengan Teheran tercapai. Pernyataan tersebut

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:27

    Kemlu Sebut 13 WNI Terdampak Kebakaran di Sabah Malaysia

    JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebakaran di wilayah pemukiman di Sandakan, Sabah, Malaysia, yang terjadi pada Minggu

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:19

    Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden: Tidak Boleh!

    JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, memberikan pernyataan tegas terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Ia menekankan,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.