Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terpidana Suap APBD Riau AKirjauhari Iklas Dipenjara 4 Tahun

Terpidana Suap APBD Riau AKirjauhari Iklas Dipenjara 4 Tahun

Senin, 11 Jan 2016 14:54
rtc
Terpidana Suap APBD Riau Kirjauhari Iklas Dipenjara 4 Tahun
PEKANBARU-Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terpidana suap pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015 Ahmad Kirjauhari dinyatakan incraaht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini, menyusul siak terpidana dan jaksa penuntut umum kompak. Sama-sama menerima dan tak mengajukan banding.

Inkrahnya putusan hukuman terhadap Kirjauhari, terpidana korupsi penerimaan suap pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau itu, disampaikan Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH , Senin (11/1/16) diruang kerjanya.

" Baik terdakwa maupun jaksa KPK menerima putusan majelis hakim untuk terpidana Achmad Kirjauhari. Otomasi proses hukuman yang bersangkutan dinyatakan inkrah," ujar Denni.

Dikatakan Denni, pada sidang putusan yang digelar Kamis (17/12/15) lalu. Achmad Kirjauhari divonis hukuman selama 4 tahun penjara, denda derta denda Rp 250 juta atau subsider selama 3 bulan. Karena, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun setelah diberi kesempatan selama sepekan untuk pikir pikir. Kedua pihak baik terdakwa maupun jaksa, menerima putusan tersebut," tutupnya.

Dalam dakwaan jaksa. Achmad Kirjauhari terbukti melakukan penerimaan suap untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau, sebesar Rp 900 juta, yang kemudian diberikan terdakwa kepada Riki Hariyansyah, untuk dibagikan kepada Johar Firdaus, selaku Ketua DPRD Riau dan anggota dewan lainnya.

Berdasarkan keterangan saksi Riki Hariyansyah. Nama nama yang mendapat bagian, Johar Firdaus, sebesar 155 Juta. Kemudian Novialdi Jusman alias Dedet sebesar Rp 40 Juta, Hazmi Rp 40 juta, Ilyas Labay Rp 40 juta, Zukri Rp 40 juta, Aziz Rp 40 juta, Bagus Rp 40 juta, Iwa Sirwani Bibra Rp 40 juta, Koko Iskandar Rp 40 juta, Robin Rp 40 juta, Masyur Rp 40 juta, Rusli Efendi Rp 40 juta, Abdul Wahid Rp 40 juta, Ramli Sanur Rp 40 juta, Nurzaman 3 juta, Ahdinur Rp 30 juta, Edi Yatim Rp 30 juta, Syafrudin Saan Rp 30 juta, Solihin Rp 30 juta, dan Riki Hariyansyah sebesar Rp 50 juta.(rtc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.