Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terungkap, Begini Cara Rampok Truck ini Menghabisi Nyawa Korbannya

Hukrim,

Terungkap, Begini Cara Rampok Truck ini Menghabisi Nyawa Korbannya

Laporan : Anggi Sinaga
Jumat, 30 Mar 2018 13:37
Anggi Sinaga
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Saat menggelar Pers rilis kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Firmansyah.
ROKANHILIR-Setelah malalui proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya 5 pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Firmansyah (29) warga Dumai ini berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Rokan Hilir.

Dari hasil interogasi, terungkap peran masing - masing pelaku dan cara mereka menghabisi nyawa korban yang ketika itu ditemukan di galian beko tepatnya di jalan lintas Kubu Simpang Nela Dusun Sungai Rumbia Kecamatan Bangko Pusaka , Rohil pada Minggu 4/3 sekira pukul 10.00 Wib lalu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP M Faizal Ramzani SH SIK didampingi Kapolsek Bangko Pusako AKP Evi Hermanto SH,  Kasubag Humas Polres Rohil AKP Ruslan melalui Pres Release di  ruang Patria Tama, Kamis 29 Maret 2018 mengungkapkan, kelima pelaku (sebelumnya dirilis 4 tersangka)  tersebut adalah DS (24) alias Togok, E (37) alias Ed, RSA (45) alias Rifin, SA (47) alias Galembo dan PP (42) alias Pohan.

"Kelima tersangka ini kita amankan dari tiga provinsi yaitu Riau, Sumbar, dan Sumut," papar AKP Faizal Ramzani.

Baca : Sat Reskrim Ungkap Pelaku Pembunuhan Mayat di Rohil, 4 Pelaku Dibekuk

Dijelaskan AKP Faizal Ramzani menjelaskan, setelah Tim opsnal Reskrim melakukan penyelidikan lebih kurang dua minggu lebih, tepat  pada hari Sabtu 24/3/2018 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DS alias Togok selaku Eksekutor pertama di rumahnya di jalan Lintas Duri - Dumai KM 18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Mandau Bengkalis.

Dari keterangan tersangka DS, pencurian dan pembunuhan itu dilakukan bersama sama dengan tersangka E alias Ed, yang dibantu oleh S.S alias Sahala (DPO). Atas informasi dari tersangka DS, Minggu (25/3/18) Tim opsnal Reskrim kembali mengejar dan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka RSA alias Rifin, SA alias Galembo dan PP alias Pohan di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Sumut.

"Selanjutnya pada hari senin (26/3/18)  Tim opsnal Satreskrim kembali mengejar dan berhasil menangkap tersangka E alis ED selaku eksekutor kedua di Padang Pariaman Sumbar," jelas AKP Faizal Ramzani

AKP Faizal Ramzani yang baru menjabat Kasat Reskrim Polres Rohil lebih kurang satu bulan ini  juga menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, kelima pelaku memiliki peranan masing-masing.

Tersangka DS alias Togok sebagai Eksekutor pertama bertugas memancing korban dengan pura pura memesan pasir kepada korban. Saat mengantar pesanan pasir Tersangka E alias Ed (Eksekutor kedua) memukul leher belakang atau tengkuk korban dengan kayu bulat serta mencekik leher korban.

Melihat korban masih bergerak, lalu DS alias Togok memijak leher korban hingga korban tidak berdaya dan tewas.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, DS alias Togok bersama  SS alias Sahala mengambil tali nilon dan batu patok semen pembatas di jalan raya.

Lalu batu tersebut diikatkan di tubuh korban dengan maksud agar tubuh korban tenggelam ke dasar parit. Selanjutnya, para pelaku mencari tempat pembuangan. Setelah tempat ditentukan, yakni di simpang Trapo Simpang Nela Kepenghuluan Bangko Permata Kacamatan Bangko Pusako., para pelaku ini kemudian membuang dan menenggelamkan korban ke parit bekoan.

Setelah membuang korban, ketiga tersangka DS, SS, E, membawa mobil korban dengan mengemudikan secara bergantian dan meminta kepada RSA alias Rifin, SA alias Galembo dan PP alias Pohan untuk membantu menjualkan mobil dump truk Cold diesel warna kuning dengan nomor Polisi BM 9123 RE dari hasil rampokan mereka.

Selanjutnya, tersangka DS menerima hasil penjulan mobil Dump truk cold diesel sebesar 40 juta dan membagikannya kepada SS alias Sahala, E, alias Ed, RSA alias Rifin dan SA alias Galembo dan PP alias Pohan hingga pada akhirnya mereka semua berhasil dirangkap.

"Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 dan pasal 365 KUHpidana pembunuhan berencana atau penganiayaan dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian,"  ujar AKP M.Faizal Ramzani SIK SH. (asg)



Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.