Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terungkap di Persidangan, Terdakwa Kasus Judol Kominfo Pernah Jadi Pengurus Relawan Projo

hukrim

Terungkap di Persidangan, Terdakwa Kasus Judol Kominfo Pernah Jadi Pengurus Relawan Projo

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 10 Jul 2025 11:20
TRIBUNPEKANBARU.COM
Kasus pelindungan situs judi online (judol) agar lolos dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga kini terus bergulir.
Fakta demi fakta terungkap selama persidangan.
Salah satunya, salah satu terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony terungkap pernah aktif sebagai pengurus organisasi relawan Pro Jokowi (Projo).
Informasi ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Adapun Novie Mokobombang hadir sebagai saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Tony.
“Saya pertama kali bertemu Pak Tony saat kami menjadi relawan,” ujar Novie di hadapan majelis hakim.
Pernah Jadi Koordinator Wilayah Timur Projo
Ketua majelis hakim, Arif Budi Cahyono, lantas menggali lebih jauh keterlibatan Tony di organisasi relawan tersebut.
Novie mengungkap bahwa perkenalannya dengan Tony terjadi sekitar tahun 2013, saat mereka sama-sama menjadi relawan salah satu calon presiden.
“Tony saat itu tergabung dalam relawan Projo, dan saya juga. Hanya saja, saya bertugas di wilayah timur seperti Manado dan Gorontalo,” kata Novie.
Ia menambahkan, meski tak mengetahui struktur formal organisasi, ia mengenal Tony sebagai salah satu koordinator untuk wilayah timur.
Masuk Klaster Koordinator Perlindungan Situs Judol
Zulkarnaen alias Tony merupakan salah satu terdakwa dari empat klaster dalam perkara dugaan praktik perlindungan situs judi online yang saat ini disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Ia masuk dalam klaster pertama yakni koordinator, bersama tiga terdakwa lain:, yaitu Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Tiga klaster lainnya meliputi:
Klaster mantan pegawai Kominfo: termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, hingga Muhammad Abindra Putra Tayip N.
Klaster agen situs judol: di antaranya Muchlis, Deny Maryono, dan Budianto Salim.
Klaster pelaku TPPU (tindak pidana pencucian uang): seperti Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Jerat Hukum untuk Para Terdakwa Kasus Judol
Para terdakwa dari klaster koordinator, termasuk Tony, dijerat dengan:
Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini mengungkap bagaimana jaringan pelindung situs judi online melibatkan berbagai pihak, dari mantan pejabat kementerian, pengelola situs, hingga pihak yang diduga mencuci hasil kejahatan.***(Tribun pekanbaru.com)
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id " Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.