Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tipikor Pekanbaru Jadwalkan Sidang Perdana Kasus Abdul Wahid 26 Maret

Hukrim

Tipikor Pekanbaru Jadwalkan Sidang Perdana Kasus Abdul Wahid 26 Maret

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 12 Mar 2026 10:43
(Fotoiniriau.com)
PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan jadwal sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid tidak sendirian. Dua orang lainnya turut menjadi terdakwa, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nur Salam.

Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Arief Boediono, melalui juru bicara pengadilan Jonson Parancis, menyampaikan bahwa jadwal sidang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.

“Sidang perdana untuk perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid dijadwalkan digelar pada 26 Maret 2026 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” kata Jonson, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga sudah ditunjuk. Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama sebagai ketua majelis, didampingi dua hakim anggota yakni Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum untuk mengawal proses persidangan. Tercatat tujuh jaksa akan menangani perkara ini, yaitu Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.

Dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, Abdul Wahid didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Sidang perdana nantinya akan diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum KPK.
Sumber: (iniriau.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.