hukrim
Tipu Seorang Pelajar SMA, Hakim Vonis Polisi Gadungan ini Dua Tahun Penjara
Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 13 Jul 2016 11:07
UJUNGTANJUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir selasa (12/7) sekitar pukul 15.30 wib menggelar sidang pembacaan putusan terdakwa Alex alias Rio Rizky (29) yang mengaku seorang polisi yang bertugas di Polda Riau dalam tindak pidana penipuan kepada seorang korban SM (19) pelajar SMA kelas tiga warga Kepenghuluan Melayu besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil.
Dalam keterangan saksi korban SM dan saksi ibu korban dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa Alex als Rio Rizky awalnya berkenalan melalui media sosial, selanjutnya karena hubungan berlanjut dengan baik melalui telepon dan medsos FB dan BBM hingga korban percaya dan diiming imingi akan dinikahi oleh Rio Rizky alias Alex dan akhirnya korban SM hanyut dengan bujuk rayuan hingga sempat memberikan uang hingga jutaan rupiah dan mau melakukan hubungan intim selama lima kali dengan terdakwa.
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Agustinus Asgari SH dengan dua anggotanya Crimson Situmorang SH dan Dewi Hesti Andria SH .MH bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan barang bukti dan fakta dalam persidangan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dengan bujuk rayu hingga berulang ulang kepada saksi Korban (SM) hingga mengalami kerugian uang dan harga dirinya sesuai pasal 378 ayat 3 dan 4 KUHP dan pasal 64 KUHP tentang Penipuan yang dilakukan berulangkali kepada saksi korban SM. Atas perbuatan terdakwa itu majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Terdakwa Alex als Rio Rizky.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Roni Bona Tua Hutagalung SH mengancam Terdakwa Alex alias Rio Rizky karena perbuatannya dengan ancaman pidana tiga tahun penjara karena telah melakukan Penipuan hingga berlanjut beberapa kali hingga korban sempat dibawa lari ke Pulau Rupat Bengkalis .
Atas putusan vonis yang dibacakan ketua Majelis Hakim Agustinus Asgari SH, terdakwa Alex Rizky yang didampingi Penasehat Hukumnya Kalna Surya Siregar SH setelah berkoordinasi langsung menerima putusan hakim tersebut dan sidang ditutup.(asg)
Hukrim
Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa Lirik Dibekuk, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka
INHU - Di balik geliat aktivitas masyarakat yang tampak biasa di Kecamatan Lirik, terselip pergerakan gelap peredaran narkotika yang akhirnya berhasil diendus aparat kepolisian. Melalui serangkaian pe
PBB dan UE Perkirakan Rekonstruksi Gaza Butuh Biaya Rp1,2 Kuadriliun
JAKARTA â€" Uni Eropa (UE) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (20/4/2026) memperkirakan bahwa lebih dari USD71 miliar (sekitar Rp1,218 kuadriliun) akan dibutuhkan selama satu dekade
Trump Tak Akan Buka Blokade Selat Hormuz Sampai Kesepakatan dengan Iran Tercapai
JAKARTA - Presiden Donald Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak akan mencabut blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sampai kesepakatan dengan Teheran tercapai. Pernyataan tersebut
Kemlu Sebut 13 WNI Terdampak Kebakaran di Sabah Malaysia
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebakaran di wilayah pemukiman di Sandakan, Sabah, Malaysia, yang terjadi pada Minggu
Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden: Tidak Boleh!
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, memberikan pernyataan tegas terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Ia menekankan,