hukrim
Tipu Seorang Pelajar SMA, Hakim Vonis Polisi Gadungan ini Dua Tahun Penjara
Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 13 Jul 2016 11:07
UJUNGTANJUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir selasa (12/7) sekitar pukul 15.30 wib menggelar sidang pembacaan putusan terdakwa Alex alias Rio Rizky (29) yang mengaku seorang polisi yang bertugas di Polda Riau dalam tindak pidana penipuan kepada seorang korban SM (19) pelajar SMA kelas tiga warga Kepenghuluan Melayu besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil.
Dalam keterangan saksi korban SM dan saksi ibu korban dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa Alex als Rio Rizky awalnya berkenalan melalui media sosial, selanjutnya karena hubungan berlanjut dengan baik melalui telepon dan medsos FB dan BBM hingga korban percaya dan diiming imingi akan dinikahi oleh Rio Rizky alias Alex dan akhirnya korban SM hanyut dengan bujuk rayuan hingga sempat memberikan uang hingga jutaan rupiah dan mau melakukan hubungan intim selama lima kali dengan terdakwa.
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Agustinus Asgari SH dengan dua anggotanya Crimson Situmorang SH dan Dewi Hesti Andria SH .MH bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan barang bukti dan fakta dalam persidangan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dengan bujuk rayu hingga berulang ulang kepada saksi Korban (SM) hingga mengalami kerugian uang dan harga dirinya sesuai pasal 378 ayat 3 dan 4 KUHP dan pasal 64 KUHP tentang Penipuan yang dilakukan berulangkali kepada saksi korban SM. Atas perbuatan terdakwa itu majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Terdakwa Alex als Rio Rizky.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Roni Bona Tua Hutagalung SH mengancam Terdakwa Alex alias Rio Rizky karena perbuatannya dengan ancaman pidana tiga tahun penjara karena telah melakukan Penipuan hingga berlanjut beberapa kali hingga korban sempat dibawa lari ke Pulau Rupat Bengkalis .
Atas putusan vonis yang dibacakan ketua Majelis Hakim Agustinus Asgari SH, terdakwa Alex Rizky yang didampingi Penasehat Hukumnya Kalna Surya Siregar SH setelah berkoordinasi langsung menerima putusan hakim tersebut dan sidang ditutup.(asg)
Hukrim
Panglima TNI Terima Audiensi Organisasi Pecinta Alam Wanadri
Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi organisasi pencinta alam Wanadri yang dipimpin Ketua Dewan Pengurus Wanadri Tomy Hosni M di Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kami
Panglima TNI Terima Audiensi Pengurus Pusat PPAD
Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang dipimpin Ketua Umum PPAD Mayjen TNI (Purn) Dr. Komaruddin, S
Wapang TNI Bersama Menhan RI Tinjau Lokasi Industri Strategis dan Yonif TP 938/Pancasona di Jawa Barat
JAWA BARAT-Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa melaksanakan peninjauan
PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning
PEKANBARU-PTPN IV melalui entitasnya di Riau, PTPN IV Regional III menuntaskan penanaman sedikitnya 9.000 bibit pohon di berbagai wilayah operasional sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mend
Latsar CPNS Meranti Dimulai, Ratusan Calon ASN Ditempa Jadi Pelayan Publik Berintegritas
SELATPANJANG â€" Sebanyak 177 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menjalani tahapan penting dalam perjalanan mereka menuju Aparatur Sipil Negar