Tolak Vonis Seumur Hidup untuk 6 Kurir 100 Kg Sabu, Jaksa di Riau Tempuh Upaya Banding
Admin
Rabu, 15 Jun 2022 08:44
PEKANBARU - Tolak vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap terdakwa 6 Kurir 100 kg sabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil tempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Pasalnya, JPU ingin para terdakwa dihukum mati.
Ini sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU dalam agenda sidang beberapa waktu sebelumnya.
Vonis terhadap 6 terdakwa yang masing-masing bernama Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken itu, dibacakan hakim pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Dalam putusannya, pada prinsipnya majelis hakim sependapat dengan JPU terkait penerapan pasal.
Dimana para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu.
Kendati begitu, hakim tidak sependapat terkait vonis pidana, dan menghukum para terdakwa dengan vonis pidana seumur hidup.
Ini tak sejalan dengan tuntutan JPU, yang menginginkan 6 terdakwa divonis pidana mati.
"Kita banding," ujar Kasi Pidum Kejari Rohil, Yogi Hendra, Selasa (14/6/2022).
Ia memaparkan, pernyataan banding sudah disampaikan ke pengadilan tak lama usai vonis dibacakan.
"Saat ini JPU sedang menyusun memori banding, karena vonis tidak sesuai dengan tuntutan. Kalau (pertimbangan) lengkapnya, nanti (diketahui) setelah rampung memori bandingnya," sebut Yogi.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus 100 kg sabu ini dilakukan tim BNN Pusat saat turun ke Kabupaten Rohil.
Dari informasi yang didapat, pengungkapan itu dilakukan di Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kota, Bagansiapiapi, Selasa (21/9/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Sentosa.
Dalam penggerebekan itu, petugas dikabarkan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 100 kilogram.
Selain itu, seorang terduga pelaku bernama lain Ken yang merupakan warga setempat, turut dibawa.