Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tragis Napi Pria Dipaksa Makan Cacing hingga Diperkosa Sesama Tahanan

hukrim

Tragis Napi Pria Dipaksa Makan Cacing hingga Diperkosa Sesama Tahanan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 05 Sep 2025 16:15
Detiknews.com
Nasib tragis dialami seorang narapidana pria berinisial A (20) di Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur. Ia dipaksa memakan cacing dan isi staples hingga diperkosa oleh sesama tahanan di lapas tersebut.
A diketahui merupakan terpidana kasus pemerkosaan yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kediri. Sedangkan, pelaku penganiayaan dan sodomi itu diduga adalah Reymond (30), terpidana pencabulan sesama jenis.

Kasus penyiksaan dan pemerkosaan sesama jenis ini terungkap setelah korban menjalani perawatan di RSUD Simpang Lima Gumul pada 27 Agustus lalu. A dirawat di rumah sakit itu lantaran kondisi kesehatannya terus menurun.

"Korban disodomi bahkan dipaksa menelan benda-benda berbahaya. Perutnya mengalami gangguan hingga tidak bisa buang air besar," kata M Rofian selaku pengacara A, Rabu (3/9/2025), seperti dikutip dari detikJatim.

Awal Mula Penyiksaan di Lapas
Rofian mengungkapkan kondisi A sakit tidak bisa buang air besar seusai dipaksa memakan cacing dan isi staples oleh sesama tahanan. Rofian pun telah mendatangi Lapas Kediri untuk klarifikasi terkait kasus penganiayaan dan sodomi yang menimpa kliennya.

Menurut Rofian, penganiayaan yang menimpa A bermula saat pria itu disodomi oleh pelaku. Lantaran ketagihan, pelaku pun hendak menyodomi korban kembali. Namun, A menolak.

Penolakan itu membuat pelaku geram hingga akhirnya nekat menganiaya A. Berdasarkan pengakuan A kepada pengacaranya, penganiayaan itu juga dibantu napi lainnya bernama Adam Subroto.

"Klien kami trauma berat, bahkan enggan makan karena terus teringat dipaksa menelan cacing," imbuh Rofian.

Proses Hukum
Menurut Rofian, dugaan penyiksaan dan pemerkosaan oleh sesama tahanan itu membuat psikologis A terguncang. Adapun, pelaku disebut mengakui melakukan penganiayaan, tetapi membantah telah menyodomi A berulang kali. Saat ini, sel antara A dan pelaku juga telah dipisah.

Meski begitu, Rofian berencana melaporkan peristiwa yang menimpa kliennya ke polisi. Sebab, dia menduga kliennya telah mengalami kekerasan sejak beberapa bulan terakhir.

"Kami segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan meminta visum dari rumah sakit. Ini harus diproses secara hukum agar tidak terulang," ujar Rofian.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:00

    Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan

    JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,

  • Sabtu, 20 Jun 2026 10:54

    Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi

    JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis da

  • Sabtu, 20 Jun 2026 10:50

    MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

    Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republi

  • Sabtu, 20 Jun 2026 10:46

    Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Penggerak UMKM Padang Pariaman

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan menyelenggarakan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA 2026. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni 2026 di Kantor Bupat

  • Sabtu, 20 Jun 2026 10:27

    Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan digelar pada 21 September hingga 6 Oktober 2026. Bahkan, Pr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.