Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tragis Napi Pria Dipaksa Makan Cacing hingga Diperkosa Sesama Tahanan

hukrim

Tragis Napi Pria Dipaksa Makan Cacing hingga Diperkosa Sesama Tahanan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 05 Sep 2025 16:15
Detiknews.com
Nasib tragis dialami seorang narapidana pria berinisial A (20) di Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur. Ia dipaksa memakan cacing dan isi staples hingga diperkosa oleh sesama tahanan di lapas tersebut.
A diketahui merupakan terpidana kasus pemerkosaan yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kediri. Sedangkan, pelaku penganiayaan dan sodomi itu diduga adalah Reymond (30), terpidana pencabulan sesama jenis.

Kasus penyiksaan dan pemerkosaan sesama jenis ini terungkap setelah korban menjalani perawatan di RSUD Simpang Lima Gumul pada 27 Agustus lalu. A dirawat di rumah sakit itu lantaran kondisi kesehatannya terus menurun.

"Korban disodomi bahkan dipaksa menelan benda-benda berbahaya. Perutnya mengalami gangguan hingga tidak bisa buang air besar," kata M Rofian selaku pengacara A, Rabu (3/9/2025), seperti dikutip dari detikJatim.

Awal Mula Penyiksaan di Lapas
Rofian mengungkapkan kondisi A sakit tidak bisa buang air besar seusai dipaksa memakan cacing dan isi staples oleh sesama tahanan. Rofian pun telah mendatangi Lapas Kediri untuk klarifikasi terkait kasus penganiayaan dan sodomi yang menimpa kliennya.

Menurut Rofian, penganiayaan yang menimpa A bermula saat pria itu disodomi oleh pelaku. Lantaran ketagihan, pelaku pun hendak menyodomi korban kembali. Namun, A menolak.

Penolakan itu membuat pelaku geram hingga akhirnya nekat menganiaya A. Berdasarkan pengakuan A kepada pengacaranya, penganiayaan itu juga dibantu napi lainnya bernama Adam Subroto.

"Klien kami trauma berat, bahkan enggan makan karena terus teringat dipaksa menelan cacing," imbuh Rofian.

Proses Hukum
Menurut Rofian, dugaan penyiksaan dan pemerkosaan oleh sesama tahanan itu membuat psikologis A terguncang. Adapun, pelaku disebut mengakui melakukan penganiayaan, tetapi membantah telah menyodomi A berulang kali. Saat ini, sel antara A dan pelaku juga telah dipisah.

Meski begitu, Rofian berencana melaporkan peristiwa yang menimpa kliennya ke polisi. Sebab, dia menduga kliennya telah mengalami kekerasan sejak beberapa bulan terakhir.

"Kami segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan meminta visum dari rumah sakit. Ini harus diproses secara hukum agar tidak terulang," ujar Rofian.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.