Senin, 22 Jun 2026
hukrim
Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polsek Tebingtinggi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 22 Jun 2026 08:41
MERANTI â€" Polsek Tebing Tinggi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni seorang pria berinisial S (21) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial A (15).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, S.H., mengatakan kasus itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anak mereka ke Polsek Tebing Tinggi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.
Keduanya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP J.A. Lubis, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 16 dan 17 Juni 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur.
Korban diduga mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku.
Peristiwa pertama diduga terjadi di kawasan Desa Tanjung Gadai.
Sehari kemudian, salah seorang terduga pelaku kembali diduga melakukan perbuatan serupa di sebuah rumah di Desa Teluk Buntal.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga karena korban pulang hingga larut malam.
Setelah dimintai keterangan, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H. melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gadai serta perangkat desa setempat untuk melacak keberadaan para terduga pelaku.
Meski lokasi pencarian cukup jauh dan harus ditempuh melalui jalur perairan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Tanjung Gadai pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing Tinggi bersama korban serta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
AKP J.A. Lubis menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Penanganan perkara juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak, termasuk terhadap salah satu terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur.
“Korban masih berstatus anak, sehingga seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Begitu juga terhadap pelaku yang masih di bawah umur, penanganannya mengikuti ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1107818/ungkap-dugaan-kekerasan-seksual-anak-dua-terduga-pelaku-diamankan-polsek-tebingtinggi?page=2
komentar Pembaca