Hukrim
WN Maroko di Bali Dihukum 6 Tahun Penjara karena Cabuli Anak
Jumat, 17 Mei 2019 16:35
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, I Ketut Kimiarsa sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (17/5/2019).
Kasus ini berawal saat korban yang berusia 13 tahun pada 19 Desember 2018, sekitar pukul 23.30 WITA berada di salah satu toko swalayan di Kawasan Jalan Raya Canggu, kecamatan Kuta Utara, Badung, dengan posisi duduk sendirian.
Hukrim
Harga Cabai Naik di Pasar Bengkalis, Ayam Potong dan Kampung Malah Turun
BENGKALIS - Harga cabai merah di pasar Terubuk Bengkalis kembali mengalami kenaikan.Sejak tiga hari terakhir cabai merah di jual pedagang Pasar Terubuk kisaran Rp 40 ribu perkilogramnya.Bahkan kenaika
Benarkah Makan Buah Apel Bisa Bikin Kurus?
JAKARTA - Benarkah makan buah apel bisa bikin kurus? Yuk simak jawabannya. Di balik tampilan buah apel yang biasa, terdapat manfaat besar yang bisa didapat oleh tubuh, salah satunya dalam penurunan be
Dokter Internship Meninggal, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Desak Bentuk Tim Audit
JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendesak adanya audit dan pembentukan tim audit terkait kasus meninggalnya dokter internship.Salah satu kasus terbarunya adalah kepergian dr.
Waspada Heatstroke Saat Haji, Dokter Ingatkan Bahaya Suhu 40 Derajat Celsius
Madinah - Cuaca panas ekstrem mulai menjadi perhatian serius bagi jemaah haji Indonesia. Suhu siang hingga sore hari mendekati musim haji diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius. Suhu ekstrem ini men
Kronologi dan Modus Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Cabuli Puluhan Santriwati
Kasus asusila ini terungkap saat Ali Yusron sebagai pengacara salah satu korban, membongkar modus terduga pelaku yang tega mencabuli puluhan santriwati. Ali menyebut bahwa terduga kiai cabul awalnya m