Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Warga Gagalkan Pencurian Kabel Listrik Perumda Tuah Sekata

Berita

Warga Gagalkan Pencurian Kabel Listrik Perumda Tuah Sekata

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 11 Feb 2026 09:15
(FotoCatatanRiau)
Pelalawan â€" Aksi pencurian kabel listrik milik Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan kembali terjadi. Seorang pria berinisial JH diamankan warga setelah diduga mencuri kabel travo di kawasan Perumahan Marbun, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Minggu malam (8/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar instalasi listrik Perumda Tuah Sekata.

Laporan itu kemudian tercatat secara resmi di Polres Pelalawan dengan Nomor LP/B/08/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 8 Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, warga melihat seorang pria mondar-mandir di sekitar instalasi listrik di Jalan Datuk Raja Engku Lela Putra. Kecurigaan semakin kuat saat pelaku diduga memotong kabel travo menggunakan tang potong.

Merasa ada yang tidak beres, warga langsung mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang melakukan aksinya. Tanpa menunggu lama, warga mengamankan pelaku yang kemudian mengaku bernama JH.

Pihak Perumda Tuah Sekata melalui petugas piket Langgeng Bagus Ismoyo bersama rekan-rekannya segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Pelaku selanjutnya diserahkan dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut, Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8.000.000. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat potong kabel travo listrik sepanjang sekitar 4 meter serta satu buah tang potong yang diduga digunakan pelaku.

Dari hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pendalaman terhadap terlapor guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, JH dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, khususnya yang menyasar fasilitas umum, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.(Ctr)
Sumber: (CatatanRiau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.