Gegara Simpan Dua Batang Gading Gajah,
Warga Langgam Pelalawan Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Laporan: Febri. S
admin
Rabu, 05 Agu 2020 20:00
Maksudnya, bisa dijual. Tapi tunggu dulu. Enggak sembarangan kalau mau tangkap apalagi jual. Karena ada aturannya. Apalagi Indonesia negara hukum, jadi ada aturan-aturan hukum positif alias ada undang-undang yang harus dipatuhi bersama. Jika melanggar, kena akibatnya.
Seperti tentang satwa itu ada aturannya di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di sana salah satunya diatur tentang perlindungan satwa-satwa tertentu.
Nah kalau melanggar ya bisa ditangkap polisi, diproses hukum.
Seperti yang dilakukan Solehudin (34) warga desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ia ditangkap pada tanggal 7 Juni 2020 lalu Dirkrimsus Polda Riau atas kepemilikan dua batang gading gajah seberat 3 kilo gram.
Hal ini terungkap saat tahap II penyerahan Solehudin sebagai terdakwa, oleh Dirkrimsus Polda Riau, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (6/8/2020).
Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidum, Agus Kurniawan, SH, MH mengungkapkan, penangkapan kasus ini bermula ketika terdakwa, mendapatkan dua batang gading gajah, saat itu ia masih bekerja sebagai mandor di salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pelalawan.
Gading gajah itu terdakwa ambil, ketika melihat hewan bertubuh bongsor itu sudah mati. Alhasil, gading tersebut ia simpan dirumahnya didesa Segati. Berselang 6 bulan kemudian, lantaran berhenti bekerja ia pun berniat menjual gading gajah ini.
Singkat cerita kata, Kasi Pidum, terdakwa berhasil mendapatkan pembeli dua batang gading dengan harga Rp 21 juta dan dilakukan kesepakatan transaksi di sebuah rumah makan di Langgam. Hanya saja, sebelum terjadi transaksi ia pun ditangkap penyidik Dirkrimsus Polda Riau.
"Kini kita siapkan berkasnya, untuk proses persidangan. Kasus yang menjerat terdakwa terancam hukuman 5 tahun penjara," tandas Kasi Pidum.*** Polres Pelalawan
Simpan Sabu 60,36 Gram, Pria Ini di Bekuk Sat Narkoba Polres Rohil
UJUNGTANJUNG-Lagi Tim dari Satuan Narkoba Polres Polres Roakn Hilir berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga melakukan tindak Pidana menjual, menyimpan, mengu
Polisi dan Ekosistem Pesta Demokrasi
Gelaran Pemilu 2024 segera dimulai, tentu kebahagiaan dan kegembiraan yang ingin dicapai dalam memilih pemimpin di Negara Indonesia, baik Pemimpin Eksekutif maupun Legislatif. Persiapan-per
Dorong Mobil Ambulance Caleg
Pada saat Pengaturan di lokasi Banjir Jalan Sudirman Ujung Rumbai petugas Satgas Kamseltibcarlantas Polda Riau mendorong mobil Ambulance dari salah satu Caleg (Foto : Jonathan Su
Sosialisasi Anti Hoax
Disela-sela kegiatan Pelayanan perpanjangan STNK di samsat Kota Pekanbaru, Nampak Petugas Regident Ditlantas Polda Riau memberikan sosialisasi untuk tidak mudah terpengaruh Hoax dalam mewujudkan
Ciptakan Pemilu Damai
Tampak terlihat personil Ditlantas Polda Riau saat melakukan kegiatan pengaturan di lokasi Kampanye salah seorang Caleg di Kota Pekanbaru, terkena percikan air dari mobil yang melintas dengan te