Senin, 20 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Warga Langgam Pelalawan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Gegara Simpan Dua Batang Gading Gajah,

Warga Langgam Pelalawan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Laporan: Febri. S
admin
Rabu, 05 Agu 2020 20:00
PELALAWAN- Segala macam yang ada di semesta ini, termasuk di bumi adalah ciptaan tuhan. Tentunya, perlu disyukuri keberadaannya. Di bumi indah ini, ada berbagai flora, fauna, yang bagus-bagus bentuknya plus punya nilai ekonomi tinggi.

Maksudnya, bisa dijual. Tapi tunggu dulu. Enggak sembarangan kalau mau tangkap apalagi jual. Karena ada aturannya. Apalagi Indonesia negara hukum, jadi ada aturan-aturan hukum positif alias ada undang-undang yang harus dipatuhi bersama. Jika melanggar, kena akibatnya.

Seperti tentang satwa itu ada aturannya di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di sana salah satunya diatur tentang perlindungan satwa-satwa tertentu.

Nah kalau melanggar ya bisa ditangkap polisi, diproses hukum.

Seperti yang dilakukan Solehudin (34) warga desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ia ditangkap pada tanggal 7 Juni 2020 lalu Dirkrimsus Polda Riau atas kepemilikan dua batang gading gajah seberat 3 kilo gram.

Hal ini terungkap saat tahap II penyerahan Solehudin sebagai terdakwa, oleh Dirkrimsus Polda Riau, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (6/8/2020).

Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidum, Agus Kurniawan, SH, MH mengungkapkan, penangkapan kasus ini bermula ketika terdakwa, mendapatkan dua batang gading gajah, saat itu ia masih bekerja sebagai mandor di salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pelalawan.

Gading gajah itu terdakwa ambil, ketika melihat hewan bertubuh bongsor itu sudah mati. Alhasil, gading tersebut ia simpan dirumahnya didesa Segati. Berselang 6 bulan kemudian, lantaran berhenti bekerja ia pun berniat menjual gading gajah ini.

Singkat cerita kata, Kasi Pidum, terdakwa berhasil mendapatkan pembeli dua batang gading dengan harga Rp 21 juta dan dilakukan kesepakatan transaksi di sebuah rumah makan di Langgam. Hanya saja, sebelum terjadi transaksi ia pun ditangkap penyidik Dirkrimsus Polda Riau.

"Kini kita siapkan berkasnya, untuk proses persidangan. Kasus yang menjerat terdakwa terancam hukuman 5 tahun penjara," tandas Kasi Pidum.***
Polres Pelalawan
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.