Gegara Simpan Dua Batang Gading Gajah,
Warga Langgam Pelalawan Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Laporan: Febri. S
admin
Rabu, 05 Agu 2020 20:00
Maksudnya, bisa dijual. Tapi tunggu dulu. Enggak sembarangan kalau mau tangkap apalagi jual. Karena ada aturannya. Apalagi Indonesia negara hukum, jadi ada aturan-aturan hukum positif alias ada undang-undang yang harus dipatuhi bersama. Jika melanggar, kena akibatnya.
Seperti tentang satwa itu ada aturannya di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di sana salah satunya diatur tentang perlindungan satwa-satwa tertentu.
Nah kalau melanggar ya bisa ditangkap polisi, diproses hukum.
Seperti yang dilakukan Solehudin (34) warga desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ia ditangkap pada tanggal 7 Juni 2020 lalu Dirkrimsus Polda Riau atas kepemilikan dua batang gading gajah seberat 3 kilo gram.
Hal ini terungkap saat tahap II penyerahan Solehudin sebagai terdakwa, oleh Dirkrimsus Polda Riau, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (6/8/2020).
Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidum, Agus Kurniawan, SH, MH mengungkapkan, penangkapan kasus ini bermula ketika terdakwa, mendapatkan dua batang gading gajah, saat itu ia masih bekerja sebagai mandor di salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pelalawan.
Gading gajah itu terdakwa ambil, ketika melihat hewan bertubuh bongsor itu sudah mati. Alhasil, gading tersebut ia simpan dirumahnya didesa Segati. Berselang 6 bulan kemudian, lantaran berhenti bekerja ia pun berniat menjual gading gajah ini.
Singkat cerita kata, Kasi Pidum, terdakwa berhasil mendapatkan pembeli dua batang gading dengan harga Rp 21 juta dan dilakukan kesepakatan transaksi di sebuah rumah makan di Langgam. Hanya saja, sebelum terjadi transaksi ia pun ditangkap penyidik Dirkrimsus Polda Riau.
"Kini kita siapkan berkasnya, untuk proses persidangan. Kasus yang menjerat terdakwa terancam hukuman 5 tahun penjara," tandas Kasi Pidum.*** Polres Pelalawan
"Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan
INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p
Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis
INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe
Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti
DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom
Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap
INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot
Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu
INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D