Sabtu, 25 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Warga Langgam Pelalawan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Gegara Simpan Dua Batang Gading Gajah,

Warga Langgam Pelalawan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Laporan: Febri. S
admin
Rabu, 05 Agu 2020 20:00
PELALAWAN- Segala macam yang ada di semesta ini, termasuk di bumi adalah ciptaan tuhan. Tentunya, perlu disyukuri keberadaannya. Di bumi indah ini, ada berbagai flora, fauna, yang bagus-bagus bentuknya plus punya nilai ekonomi tinggi.

Maksudnya, bisa dijual. Tapi tunggu dulu. Enggak sembarangan kalau mau tangkap apalagi jual. Karena ada aturannya. Apalagi Indonesia negara hukum, jadi ada aturan-aturan hukum positif alias ada undang-undang yang harus dipatuhi bersama. Jika melanggar, kena akibatnya.

Seperti tentang satwa itu ada aturannya di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di sana salah satunya diatur tentang perlindungan satwa-satwa tertentu.

Nah kalau melanggar ya bisa ditangkap polisi, diproses hukum.

Seperti yang dilakukan Solehudin (34) warga desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ia ditangkap pada tanggal 7 Juni 2020 lalu Dirkrimsus Polda Riau atas kepemilikan dua batang gading gajah seberat 3 kilo gram.

Hal ini terungkap saat tahap II penyerahan Solehudin sebagai terdakwa, oleh Dirkrimsus Polda Riau, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (6/8/2020).

Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidum, Agus Kurniawan, SH, MH mengungkapkan, penangkapan kasus ini bermula ketika terdakwa, mendapatkan dua batang gading gajah, saat itu ia masih bekerja sebagai mandor di salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pelalawan.

Gading gajah itu terdakwa ambil, ketika melihat hewan bertubuh bongsor itu sudah mati. Alhasil, gading tersebut ia simpan dirumahnya didesa Segati. Berselang 6 bulan kemudian, lantaran berhenti bekerja ia pun berniat menjual gading gajah ini.

Singkat cerita kata, Kasi Pidum, terdakwa berhasil mendapatkan pembeli dua batang gading dengan harga Rp 21 juta dan dilakukan kesepakatan transaksi di sebuah rumah makan di Langgam. Hanya saja, sebelum terjadi transaksi ia pun ditangkap penyidik Dirkrimsus Polda Riau.

"Kini kita siapkan berkasnya, untuk proses persidangan. Kasus yang menjerat terdakwa terancam hukuman 5 tahun penjara," tandas Kasi Pidum.***
Polres Pelalawan
Berita Terkait
  • Selasa, 14 Jul 2026 17:09

    Kapolres Rohil di Pimpin Aldi Alfa Faroqi

    Ujungtanjung-Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Rokan Hilir resmi berganti. AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. menyerahkan jabatan Kapolres Rokan Hilir kepada penggantinya, AKBP Aldi Alfa Faroqi

  • Senin, 13 Jul 2026 17:38

    Aldi Alfa Faroqi Resmi Nahkodai Polres Rohil

    Pekanbaru-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran yang dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry H

  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki