Rabu, 05 Agu 2026
hukrim
Waspada Sertifikat Palsu, Disbun Riau Segera Sidak Penjual Kecambah Sawit Ilegal
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 05 Agu 2026 15:44
PEKANBARU-Petani kelapa sawit di Riau diimbau untuk lebih waspada saat membeli benih tanaman. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan dan Sertifikasi Benih, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, baru saja mengendus adanya dugaan peredaran label dan sertifikasi palsu yang digunakan oleh oknum penjual bibit serta kecambah sawit ilegal. Praktik kotor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi bom waktu bagi petani yang telanjur menanam bibit tak bermutu.
Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Perkebunan Riau, Bayu, memastikan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap maraknya penjualan bibit tanpa izin resmi tersebut. Menurutnya, peredaran benih ilegal merupakan masalah serius yang dapat merusak kualitas produksi perkebunan kelapa sawit di Riau, sekaligus mengacaukan sistem tata niaga perbenihan yang telah diatur ketat oleh pemerintah.
"Kami akan menindak tegas oknum yang menjual bibit maupun kecambah sawit yang tidak bersertifikat. Selain merugikan negara, praktik ini juga sangat merugikan petani karena mereka berpotensi mendapatkan bibit dengan mutu yang tidak sesuai," tegas Bayu kepada GoRiau.com, Rabu (5/8/2026).
Sanksi Pidana dan Denda Ratusan Juta
Secara regulasi, tata kelola peredaran benih berpijak pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Beleid tersebut mewajibkan setiap bibit yang sah untuk dilepas secara resmi oleh pemerintah, lulus proses sertifikasi, memenuhi standar mutu, serta dilengkapi label dan izin tertulis apabila diperdagangkan.
Tindakan memproduksi, mengedarkan, atau menjual benih tanpa kelengkapan sertifikat dan label resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum. Bagi oknum yang secara sengaja mengedarkan benih ilegal, jerat pidananya mencakup kurungan penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp250 juta. Sementara itu, apabila pelanggaran terjadi akibat kelalaian, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta.
Gelar Sidak Bersama Polda Riau
Sebagai langkah penindakan awal, UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Perkebunan Riau tengah menyusun rencana operasi di lapangan. Bayu menyebutkan, pihaknya akan segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi penjualan yang terindikasi memasarkan bibit dan kecambah sawit tanpa legalitas yang jelas.
"Dalam waktu dekat kami akan turun melakukan sidak ke lapangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Riau agar penindakan terhadap penjual bibit dan kecambah sawit ilegal dapat berjalan maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/waspada-sertifikat-palsu-disbun-riau-segera-sidak-penjual-kecambah-sawit-ilegal.html
komentar Pembaca