Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kejari Bengkalis Terima Tahap II Kasus 4 Kg Sabu dari BNNP Riau

hukrim

Kejari Bengkalis Terima Tahap II Kasus 4 Kg Sabu dari BNNP Riau

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 18 Jul 2025 16:39
RIAU AKTUAL.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Pada Kamis, 17 Juli 2025, Kejari Bengkalis secara resmi menerima pelimpahan Tahap II dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dalam perkara narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4 kilogram.

Dalam pelimpahan tersebut, dua tersangka yakni Efendi alias Fendi dan Setiawan Rifai alias Rifai diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menjelaskan kepada Riauaktual.com, Jumat (18/7/2025), bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai Dumai mengenai dugaan pengiriman sabu dari Malaysia melalui perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Barang haram tersebut diketahui disimpan di Wisma Khammy, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat. Tim Bea Cukai Dumai kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas tiga bungkus sabu bermerek The China Merek Guanyinwang dengan berat kotor 3.180,20 gram dan berat bersih 3.010,60 gram dan satu bungkus sabu bermerek The China bergambar kapal warna hitam, dengan berat kotor 1.028,60 gram dan berat bersih 919,10 gram.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Wahyu.

Wahyu menambahkan bahwa Kejari Bengkalis akan menangani perkara ini secara profesional dan maksimal sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung pemerintah dalam memerangi jaringan narkotika lintas negara, khususnya di wilayah perbatasan.

"Kami akan menuntaskan perkara ini dengan serius dan terukur, demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba," ujarnya.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 06 Mei 2026 08:39

    23 Calon Haji Ilegal Dicegah Berangkat di Soekarno-Hatta

    Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten, mencegah keberangkatan 23 orang warga negara Indonesia yang terindikasi hendak menu

  • Rabu, 06 Mei 2026 08:25

    Mendagri Sebut Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden ke Rakyat Kecil

    Balikpapan - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, program tiga juta rumah merupakan wujud kepedulian Presiden Prabowo Subianto kepada rakyat kecil. Melalui program terse

  • Selasa, 05 Mei 2026 16:13

    Hamas Murka Perempuan Palestina Disiksa dan Dilecehkan di Penjara Israel

    Hamas bereaksi keras atas peningkatan penindasan dan penyiksaan yang dilakukan Israel terhadap tahanan perempuan Palestina di Penjara Damon. Tak cuma mengutuk, Hamas juga menegaskan praktik tersebut s

  • Selasa, 05 Mei 2026 16:09

    Divonis 7 Tahun, Masa Tahanan Ammar Zoni Bakal Ditambah Sisa Pidana Lama

    JAKARTA - Aktor Ammar Zoni harus mendekam di balik jeruji besi lebih panjang dari vonis 7 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini karena masa tahanannya akan di

  • Selasa, 05 Mei 2026 15:51

    Pemprov Riau Ajak HIPMI Berperan Aktif Ciptakan Lapangan Kerja

    PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajak Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Riau dapat berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.