Polisi Grebek Lokasi Pemurnian Emas Ilegal di Inhu
![](https://www.spiritriau.com/photo/no-image-profile.png)
admin
Rabu, 04 Mar 2020 12:24
![](https://www.spiritriau.com/photo/berita/dir032020/_5900_Polisi-Grebek-Lokasi-Pemurnian-Emas-Ilegal-di-Inhu--.webp)
RENGAT - Aparat Kepolisian Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penggerebekan terhadap lokasi pemurnian emas ilegal yang berlokasi di Jalan Dwi Marta, Desa Selunak, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu pada Senin (2/3/2020).
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan aparat Kepolisan mengamankan satu orang pelaku pemurnian emas ilegal saat penggerebekan tersebut.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, Ipda Daniel tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang diterima aparat Kepolisian.
"Informasi yang diterima, rumah yang berlokasi di Jalan Dwi Marta menjadi tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal," kata Misran, Rabu (4/3/2020). Atas informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi tiba di lokasi rumah yang dimaksud sekira pukul 19.00 Wib. Saat Polisi tiba, pelaku tampak sedang melakukan pengolahan emas ilegal.
Tak dapat mengelak, Polisi langsung mengamankan seorang pelaku yang diketahui berinisial DST alias Iyon (33). Di dalam rumah yang menjadi lokasi pemurnian emas ilegal tersebut juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga pentol emas berwarna kuning.
Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan pemurnian emas ilegal, antara lain satu set alat bakar yang terdiri dari pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa.
Kemudian Polisi juga menemukan satu bungkus serbuk pijar warna putih, dua penjepit, mangkok kecil yang terbuat dari tanah, dua mangkok seng ukuran kecil warna hijau kombinasi putih, satu jerigen yang berisi air aki, satu set kompor gas tanpa tabung, satu unit panci kecil dan penutup panci yang sudah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, satu unit kalkulator, dan satu korek api mancis.
Selanjutnya Polisi mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti tersebut ke Polres Inhu. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-undang (UU) RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Polisi juga akan melakukan koordinasi dan meminta pendapat ahli Dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Riau. Selain itu Polisi juga akan melakukan pengambilan titik koordinat di TKP.