Minggu, 19 Jul 2026
hukrim
Korupsi Bank BPR Indra Arta Inhu, 8 Terdakwa Dijatuhi Vonis Berbeda, 1 Gugur Demi Hukum
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 18 Jul 2026 08:44
RENGAT â€"Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, perkara 9 orang terdakwa kasus korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), memiliki kekuatan hukum tetap.
Sidang yang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Jonson Prancis, dengan dibantu dua hakim anggota yang bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (17/7/2026) malam.
Dari 9 orang terdakwa itu, perkara untuk 1 orang terdakwa atas nama, Arif Budiman, dinyatakan gugur demi hukum setelah majelis hakim menghentikan tuntutan jaksa penuntut, karena meninggal dunia.
Terdakwa dinyatakan meninggal dunia pada, Rabu (1/7/2026) lalu. Sebelumnya, terhadap terdakwa, Arif Budiman, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut selama 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa meninggal karena sakit di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Sedangkan untuk 8 orang terdakwa lainnya, Majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda sesuai dengan peran masing-masing dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa.
Kajari Inhu, DR Ratih Andrawina Suminar melalui Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango membenarkan hal tersebut. "Benar, sidang dengan agenda pembacaan putusan diikuti oleh 8 orang terdakwa, setelah 1 terdakwa meninggal dunia," ujar Leo menjawab GoRiau.com, Jumat (17/7/2026) malam via selulernya.
Disebutkan Leonard, terhadap para terdakwa, pasal yang dibuktikan yakni, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tutur Leonard sembari menjabarkan vonis para terdakwa.
Berikut rincian vonis yang dijatuhkan terhadap masing-masing terdakwa.
- Terdakwa Syamsudin yang merupakan Direktur Utama BPR Indra Arta dijatuhi vonis selama 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 150 hari. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU selama 3 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
- Terdakwa Raja Hasni dijatuhi vonis selama 3 tahun, denda Rp300 juta subsider 150 hari. Terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti sebesar Rp1,1 miliar subsider 2 tahun. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dan UP Rp1,1 miliar subsider 2 tahun.
- Terdakwa Tri Handika dijatuhi vonis selama 1 tahun, denda Rp100 juta subsider 90 hari. Sebelumnya terdakwa ini dituntut JPU selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
- Terdakwa Khairul dijatuhi vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 150 hari. Terdakwa juga diwajibkan membayar UP sebesar Rp800 juta subsider 2 tahun. Sebelumnya terdakwa dituntut JPU selamav4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan UP Rp800 juta subsider 2 tahun.
- Terdakwa Notrizal dijatuhi vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari. Sebelumnya terdakwa ini dituntut JPU selama 2 tahun 3 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan.
- Terdakwa Khairudin dijatuhi vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari. Dan sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 3 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan.
- Terdakwa Said Syahril dijatuhi vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari. Sebelumnya dituntut JPU terhadap terdakwa selama 2 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
- Terdakwa Reindra dijatuhi vonis selama 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari. Sebelumnya terdakwa dituntut JPU selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.(rrtc)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/korupsi-bank-bpr-indra-arta-inhu-8-terdakwa-dijatuhi-vonis-berbeda-1-gugur-demi-hukum.html
komentar Pembaca