Kamis, 16 Jul 2026
hukrim
Kekerasan Terhadap Anak, Tiga Bocah di Inhu Diduga Digagahi Ayah Tiri
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 16 Jul 2026 08:30
RENGAT-Aksi kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), daftar panjang kekerasan terhadap anak di kabupaten yang menyandang status kabupaten layak ini kembali terisi, kali ini tiga orang bocah yang masih dibawah umur diduga menjadi korban persetubuhan ayah tiri.
Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan tiga korban di bawah umur ini berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Polres Inhu. Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian memastikan perlindungan terhadap identitas dan hak-hak para korban sesuai prinsip pemberitaan ramah anak.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Peranap. Begitu laporan diterima, personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan terduga pelaku, saat ini proses hukum terus berjalan, sementara korban mendapat pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Kamis (16/7/26).
Aksi biadab tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Inhu. Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, ketiga korban yang masih berstatus anak diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri sendiri.
“Informasi tersebut terungkap setelah ketiga anak mendatangi seorang anggota keluarga dan menceritakan dugaan perbuatan yang dialami. Mendengar pengakuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Peranap segera mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Pauh Ranap. Pada Rabu 15 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Peranap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Penyidik turut melakukan pendataan terhadap saksi-saksi, membuat laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Polres Inhu berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.
Ditambahkanya, korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Inhu serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP,” urainya.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri anak yang menjadi korban tindak pidana, aparat penegak hukum memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Dukungan keluarga, masyarakat, serta pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban,” (rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115233399&Kekerasan-Terhadap-Anak,-Tiga-Bocah-di-Inhu-Diduga-Digagahi-Ayah-Tiri
komentar Pembaca