Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Warga Pasiran di Hebohkan Dengan Terciduknya Si Butet Karena Jualan Sabhu

Warga Pasiran di Hebohkan Dengan Terciduknya Si Butet Karena Jualan Sabhu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 08 Mar 2020 23:50
Tersangka Butet Dan Bb
Inhu-Kepolisan Sektor Kuala Cenaku berhasil mengamankan Dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabhu  Jum'at (06/03/ 2020) sekitar Pukul 12.20 Wib

Junaidi alias Jon ( 42 ) warga Desa Kuala Mulia kecamatan kuala cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)  berhasil diamankan Polisi di Desa Teluk Sungkai jalan Lintas Rengat Tembilahan, Kecamatan Kuala Cenaku," Kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal,S.IK melalui Ps.Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran

Misran Selaku Humas Polres Inhu menceritakan kronologis penangkapan tersebut bermula pada hari Jum'at tanggal 06 Maret 2020 sekira Pukul 10.00 Wib, Kapolsek Kuala Cenaku Iptu Sutarja mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan memabawa Narkotika jenis Sabu, sedang dalam perjalanan dari Rengat menuju Kuala Cenaku menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi (nopol)

Kemudian kapolsek Kuala Cenaku memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Kuala Cenaku untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, kemudian Team yang dipimpin oleh kanit Reskrim melakukan penyelidikab terhadap orang yang dicurigai, sekira Pukul 12.20 Wib, team menemukan orang yang dimaksud

Setelah dilakukan pembuntutan orang tersebut berhenti di Desa Teluk Sungkai Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu, Lalu team bergegas melakukan pemerikasaan dan penggeledahan badan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan orang yang dimaksud ada mengeluarkan bungkusan dari dalam mulut berupa pelastik bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu

Pada saat diinterogasi Polisi  Pelaku mengaku bernama Jonaidi Alias Jon, dan mengakui barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang dibeli oleh pelaku seharga Rp. 450.000. (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Rengat dan dibeli dari Saudari Butet, yang beralamat di Pasiran Kecamatan Rengat Kabupaten. Inhu.

Kemudian dari tangan Pelaku Jon berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus di duga Narkotika jenis sabu Berat kotor : 0.33 gram berat bersih : 0,24gram ,1 (satu) Unit sepeda motor Tanpa Nopol/trondol merk VIAR dan uang tunai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),"Pungkas Misran

Berbekal Informasi dari pelaku Jon Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku melakukan Koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Inhu. tentang asal Narkotika Jenis Sabu yang diperoleh oleh pelaku didapatnya ternyata dibeli dari Saudari LMN Alias Butet (42 ) warga Pasiran Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu, kemudian Sat Res Narkoba Polres Inhu melakukan tindakan penangkapan terhadap Saudari Butet  dan pada saat diinterogasi Polisi, Butet pun mengakui bahwa Benar telah menjual Narkotika Jenis Sabu kepada Jon.

Lanjutnya dari tangan pelaku Butet berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah sedotan plastik warna kuning,1 (satu) buah kaca,1 (satu) buah plastik bening,uang tunai Rp 450.000, baju kaos berwarna kuning dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam

"Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan dikantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut " tutup Humas
Editor: Julfi Hendra

Sumber: Inhu

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.