Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Perkebunan Sawit PT Sekar Bumi Alam Lestari

Berita

Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Perkebunan Sawit PT Sekar Bumi Alam Lestari

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 03 Mar 2026 08:44
(FotoCatatanRiau)
Kampar â€" Jajaran Polsek amankan seorang pria berinisial DI (31) warga  Desa Trimanunggal, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar di Perkebunan PT Sekar Bumi Alam Lestari di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir pada Sabtu (28/2/2026) sekira pukul 09.20 Wib.

Pasalnya pelaku sebelumnya ditangkap oleh security PT Sekar Bumi Alam Lestari dalam kasus pencurian buah kelapa sawit. "Naasnya saat di geledah ditubuh pelaku ditemukan tiga paket sabu-sabu,"ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Senin (2/3/2026).

Jadi pelaku kita jerat dalam kasus narkoba dengan pasal 609 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang- undang hukum pidana jo pasal 112 ayat(1) undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang narkotika jo undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Selain tiga pekat sabu-sabu kita juga temukan barang bukti uang tunai Rp 151.000 ribu,"kata Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa kejadian ini sekira pukul 09.20 Wib saat security perusahaan mengamankan pelaku pencuri buah kelapa sawit. Atas kejadian tersebut pihak PT. SA menghubungi piket Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut."Usai terima laporan anggota langsung ke TKP," jelasnya.

Saat ke TKP Kanit Reskrim Tapung hilir IPDA Hazli Murham dan piket Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan Penyelidikan terhadap laporan tersebut. " Sesampainya anggota di sana, pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, serta ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening yang berada di saku baju kiri pelaku,"terang AKP Khairil.

Hasil interogasi pelaku, ia mengakui barang haram itu ia dapat dari FE (DPO). "Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut" tegas Kapolsek Tapung Hilir.
Sumber: (CatatanRiau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.