Kamis, 08 Okt 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ditegur karena Pulang Larut Malam, Suami di Riau Aniaya Istri

hukrim

Ditegur karena Pulang Larut Malam, Suami di Riau Aniaya Istri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 09 Jul 2025 13:09
Detiknews.com
Kepulauan Meranti - Seorang pria berinisial MR (27), di Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sendiri. Pelaku menganiaya korban karena ditegur pulang larut malam.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pihaknya mengamankan MR setelah mendapatkan laporan dari korban TD (24) yang merupakan istri pelaku. Laporan korban tertuang dalam LP (Laporan Polisi) bernomor LP/B/22/VII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU.
"KDRT tersebut terjadi pada Senin (7/7) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumah pasangan itu di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi," ujar Aldi, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra menjelaskan KDRT terjadi berawal dari percekcokan pasangan suami istri tersebut. Korban saat itu mendapati suaminya pulang larut malam dan menegurnya.
"Kejadian bermula ketika korban yang sedang tidur terbangun dan menegur pelaku karena pulang larut malam," kata AKP Roemin.
Saat ditanya, pelaku mengaku baru pulang karena membantu temannya mengangkat barang. Teguran itu memicu pertengkaran, hingga pelaku emosional dan melakukan kekerasan fisik.
"Pelaku memukul bagian mata kiri korban dengan tangan kanannya, lalu saat korban terbaring, pelaku menginjak perut korban dan setelah itu pergi meninggalkan rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar di mata dan nyeri di bagian perut," jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti. Tim opsnal Polres Kepulauan Meranti kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku du Jalan Siak, Selatpanjang, pada Selasa (8/7) siang.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tambah Kasat Reskrim AKP Roemin Putra .
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 08 Okt 2026 17:56

    Pesan Shin Tae-yong kepada The Jakmania Jelang PSIM Yogyakarta vs Persija Jakarta

    PELATIH Persija Jakarta, Shin Tae-yong, menyambut positif rencana ribuan The Jakmania -suporter Persija Jakarta- memberikan dukungan langsung saat menghadapi PSIM Yogyakarta. Namun, ia meminta para su

  • Kamis, 08 Okt 2026 17:54

    Rocky Gerung Rapat Perdana Wantimpres, Bahas Putusan MK soal Gibran?

    JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menghadiri rapat perdana Wantimpres usai dilantik Presiden Prabowo Subianto. Rapat digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jaka

  • Kamis, 08 Okt 2026 17:51

    Kuartal III, Polisi Tanam Jagung Pipil Dukung Program Ketahanan Pangan di Ukui Pelalawan

    PELALAWAN - Polsek Ukui bersama Kelompok Tani Lubuk Kembang Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, melaksanakan penanaman jagung pipil kuartal III, Kamis (8/10/2026).Kegi

  • Kamis, 08 Okt 2026 17:50

    Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang

    BENGKALIS - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai menjadi perhatian dalam aktivitas pelayaran di wilayah perairan Kabupaten Bengkalis, khususnya Selat Bengkalis dan Selat Malaka

  • Kamis, 08 Okt 2026 17:48

    Forum LLAJ Indragiri Hilir Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Angka Kecelakaan dan Kriminalitas Jalanan

    INDRAGIRI HILIR - Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang optimal, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar ra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.