Senin, 27 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ditegur karena Pulang Larut Malam, Suami di Riau Aniaya Istri

hukrim

Ditegur karena Pulang Larut Malam, Suami di Riau Aniaya Istri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 09 Jul 2025 13:09
Detiknews.com
Kepulauan Meranti - Seorang pria berinisial MR (27), di Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sendiri. Pelaku menganiaya korban karena ditegur pulang larut malam.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pihaknya mengamankan MR setelah mendapatkan laporan dari korban TD (24) yang merupakan istri pelaku. Laporan korban tertuang dalam LP (Laporan Polisi) bernomor LP/B/22/VII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU.
"KDRT tersebut terjadi pada Senin (7/7) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumah pasangan itu di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi," ujar Aldi, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra menjelaskan KDRT terjadi berawal dari percekcokan pasangan suami istri tersebut. Korban saat itu mendapati suaminya pulang larut malam dan menegurnya.
"Kejadian bermula ketika korban yang sedang tidur terbangun dan menegur pelaku karena pulang larut malam," kata AKP Roemin.
Saat ditanya, pelaku mengaku baru pulang karena membantu temannya mengangkat barang. Teguran itu memicu pertengkaran, hingga pelaku emosional dan melakukan kekerasan fisik.
"Pelaku memukul bagian mata kiri korban dengan tangan kanannya, lalu saat korban terbaring, pelaku menginjak perut korban dan setelah itu pergi meninggalkan rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar di mata dan nyeri di bagian perut," jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti. Tim opsnal Polres Kepulauan Meranti kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku du Jalan Siak, Selatpanjang, pada Selasa (8/7) siang.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tambah Kasat Reskrim AKP Roemin Putra .
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 27 Jul 2026 16:48

    Genjot PAD Riau, Komisi III DPRD Desak Pengawasan Wajib Pajak Nakal

    PEKANBARU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau dinilai belum tergarap secara maksimal akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak serta lemahnya sistem pengawasan. Persoalan ini menjadi pembahasan

  • Senin, 27 Jul 2026 16:47

    Bersih-Bersih BGN, Sudaryono Pecat 261 Pegawai dan Tutup 883 Dapur Gizi

    JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono melakukan pembenahan internal secara menyeluruh dengan memberhentikan 261 pegawai dan menutup permanen 883 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Pener

  • Senin, 27 Jul 2026 16:32

    Polisi Grebek Dua Rumah di Inhu, Tiga Terduga Pengedar Narkoba Diamankan: Ada Pelajar

    RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu melakukan penggrebekan di dua lokasi pada Minggu (26/7/2026).Dari dua lokasi tersebut, Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba. Keti

  • Senin, 27 Jul 2026 16:24

    Kronologi Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Polisi Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

    Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman beserta enam anggotanya, termasuk seorang anggota dari Polda A

  • Senin, 27 Jul 2026 16:21

    Fakta Baru Kasus Penyelundupan Sabu di Bandara Pekanbaru, Pengendalinya Diduga Napi Lapas yang Kabur

    PEKANBARU - Fakta baru muncul dalam kasus penyelundupan sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, beberapa waktu lalu.Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menduga, otak

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki