Kamis, 04 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ditegur karena Pulang Larut Malam, Suami di Riau Aniaya Istri

hukrim

Ditegur karena Pulang Larut Malam, Suami di Riau Aniaya Istri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 09 Jul 2025 13:09
Detiknews.com
Kepulauan Meranti - Seorang pria berinisial MR (27), di Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sendiri. Pelaku menganiaya korban karena ditegur pulang larut malam.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pihaknya mengamankan MR setelah mendapatkan laporan dari korban TD (24) yang merupakan istri pelaku. Laporan korban tertuang dalam LP (Laporan Polisi) bernomor LP/B/22/VII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU.
"KDRT tersebut terjadi pada Senin (7/7) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumah pasangan itu di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi," ujar Aldi, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra menjelaskan KDRT terjadi berawal dari percekcokan pasangan suami istri tersebut. Korban saat itu mendapati suaminya pulang larut malam dan menegurnya.
"Kejadian bermula ketika korban yang sedang tidur terbangun dan menegur pelaku karena pulang larut malam," kata AKP Roemin.
Saat ditanya, pelaku mengaku baru pulang karena membantu temannya mengangkat barang. Teguran itu memicu pertengkaran, hingga pelaku emosional dan melakukan kekerasan fisik.
"Pelaku memukul bagian mata kiri korban dengan tangan kanannya, lalu saat korban terbaring, pelaku menginjak perut korban dan setelah itu pergi meninggalkan rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar di mata dan nyeri di bagian perut," jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti. Tim opsnal Polres Kepulauan Meranti kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku du Jalan Siak, Selatpanjang, pada Selasa (8/7) siang.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tambah Kasat Reskrim AKP Roemin Putra .
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 03 Jun 2026 16:41

    Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

    Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah sat

  • Rabu, 03 Jun 2026 16:03

    Sumbang Triliunan Rupiah Sejak 1945, Afni Sebut Siak Tercekik Aturan Keuangan Baru

    PEKANBARU-Kisah ironi menyelimuti Kabupaten Siak. Setelah menyerahkan seluruh kekayaan kerajaannya untuk bergabung dengan Republik Indonesia tahun 1945, lumbung energi nasional ini justru kembali diha

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:42

    Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Gelar Monitoring Berkelanjutan

    RENGAT-Dukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar monitoring

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:29

    Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok Gara-Gara Tegur Pengendara Serobot Antrean Solar di SPBU

    Niat hati menegur pengendara yang menyerobot antrean pengisian bahan bakar mininya di SPBU, seorang sopir truk, YF (33), tewas di keroyok. Polisi masih mengejar tujuh pelaku yang terlibat.Korban awaln

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:09

    Bisnis Emas Batangan Moncer, Pendapatan Hartadinata Abadi Melejit Tembus Rp20 Triliun

    PT Hartadinata Abadi Tbk. mencatatkan lonjakan kinerja pada kuartal I-2026 dengan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih signifikan. Hartadinata membukukan pendapatan sebesar Rp20 triliun pada kuartal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.