Jumat, 11 Sep 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ditegur karena Pulang Larut Malam, Suami di Riau Aniaya Istri

hukrim

Ditegur karena Pulang Larut Malam, Suami di Riau Aniaya Istri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 09 Jul 2025 13:09
Detiknews.com
Kepulauan Meranti - Seorang pria berinisial MR (27), di Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sendiri. Pelaku menganiaya korban karena ditegur pulang larut malam.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pihaknya mengamankan MR setelah mendapatkan laporan dari korban TD (24) yang merupakan istri pelaku. Laporan korban tertuang dalam LP (Laporan Polisi) bernomor LP/B/22/VII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU.
"KDRT tersebut terjadi pada Senin (7/7) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumah pasangan itu di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi," ujar Aldi, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra menjelaskan KDRT terjadi berawal dari percekcokan pasangan suami istri tersebut. Korban saat itu mendapati suaminya pulang larut malam dan menegurnya.
"Kejadian bermula ketika korban yang sedang tidur terbangun dan menegur pelaku karena pulang larut malam," kata AKP Roemin.
Saat ditanya, pelaku mengaku baru pulang karena membantu temannya mengangkat barang. Teguran itu memicu pertengkaran, hingga pelaku emosional dan melakukan kekerasan fisik.
"Pelaku memukul bagian mata kiri korban dengan tangan kanannya, lalu saat korban terbaring, pelaku menginjak perut korban dan setelah itu pergi meninggalkan rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar di mata dan nyeri di bagian perut," jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti. Tim opsnal Polres Kepulauan Meranti kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku du Jalan Siak, Selatpanjang, pada Selasa (8/7) siang.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tambah Kasat Reskrim AKP Roemin Putra .
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 11 Sep 2026 17:33

    Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

    Jakarta-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) tidak benar atau hoaks. Wakil Menteri Da

  • Jumat, 11 Sep 2026 14:27

    Kemenkes Perkuat Pemantauan Kualitas Udara Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

    JAKARTA â€" Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan konsentrasi partikel halus PM2,5 di sejumlah titik Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih berada di atas ambang batas aman bagi kesehatan. Te

  • Jumat, 11 Sep 2026 13:26

    ICP Agustus Melonjak Jadi USD89,43 per Barel

    JAKARTA - Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) melonjak USD7,75 per barel menjadi USD89,43 per barel pada Agustus 2026 dari USD81,68 per barel pada Juli 2026.Kenaikan terseb

  • Jumat, 11 Sep 2026 13:12

    200 Juta Warga RI Dapat Rekening Bank Saldo Rp50.000, Habiskan APBN Rp11 Triliun

    JAKARTA - Sebanyak 200 juta warga Indonesia akan mendapatkan rekening bank dengan saldo awal Rp50.000. Untuk membiayai pembuatan rekening bank dengan saldo awal Rp50.000, pemerintah menyiapkan anggara

  • Jumat, 11 Sep 2026 13:10

    Jelang Asian Games 2026, Nagoya Diterjang Hujan Ekstrem hingga 400 Atlet Dievakuasi

    NAGOYA - Hujan ekstrem melanda Nagoya, Jepang, hanya beberapa hari menjelang penyelenggaraan Asian Games 2026. Curah hujan yang memecahkan rekor bahkan membuat ratusan atlet dan staf yang telah tiba d

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki