Senin, 11 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ditegur karena Pulang Larut Malam, Suami di Riau Aniaya Istri

hukrim

Ditegur karena Pulang Larut Malam, Suami di Riau Aniaya Istri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 09 Jul 2025 13:09
Detiknews.com
Kepulauan Meranti - Seorang pria berinisial MR (27), di Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sendiri. Pelaku menganiaya korban karena ditegur pulang larut malam.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pihaknya mengamankan MR setelah mendapatkan laporan dari korban TD (24) yang merupakan istri pelaku. Laporan korban tertuang dalam LP (Laporan Polisi) bernomor LP/B/22/VII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU.
"KDRT tersebut terjadi pada Senin (7/7) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumah pasangan itu di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi," ujar Aldi, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra menjelaskan KDRT terjadi berawal dari percekcokan pasangan suami istri tersebut. Korban saat itu mendapati suaminya pulang larut malam dan menegurnya.
"Kejadian bermula ketika korban yang sedang tidur terbangun dan menegur pelaku karena pulang larut malam," kata AKP Roemin.
Saat ditanya, pelaku mengaku baru pulang karena membantu temannya mengangkat barang. Teguran itu memicu pertengkaran, hingga pelaku emosional dan melakukan kekerasan fisik.
"Pelaku memukul bagian mata kiri korban dengan tangan kanannya, lalu saat korban terbaring, pelaku menginjak perut korban dan setelah itu pergi meninggalkan rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar di mata dan nyeri di bagian perut," jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti. Tim opsnal Polres Kepulauan Meranti kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku du Jalan Siak, Selatpanjang, pada Selasa (8/7) siang.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tambah Kasat Reskrim AKP Roemin Putra .
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 11 Mei 2026 16:45

    Polisi Grebek Gudang Penadahan 1.494 Motor di Jakarta, Kerugian Negara Capai Rp177 Miliar

    Dalam operasi di gudang milik PT Indobike26, polisi menyita ribuan motor yang diduga hasil kejahatan untuk dikirim ke luar negeri.Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda M

  • Senin, 11 Mei 2026 16:30

    Mual, Muntah hingga Terkulai Lemas, Puluhan Siswa SD di Surabaya Usai Santap Daging di Menu MBG

    Petugas juga melakukan pengambilan sampel makanan untuk kepentingan uji laboratorium.Puluhan siswa SD dari beberapa sekolah di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, Jawa Timur diduga mengalami keracunan mak

  • Senin, 11 Mei 2026 16:21

    Gunung Dukono Erupsi Lagi, Semburkan Abu Tebal 1.000 Meter ke Arah Barat Laut

    Jakarta-Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali erupsi pada Senin sore (11/5/2026), pukul 17.08 WIT. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyebutkan, tinggi kolom le

  • Senin, 11 Mei 2026 16:03

    DPRD DKI Nilai Ranperda Kesehatan Belum Maksimal Atur Pencegahan Stunting.

    Jakarta-Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti belum jelasnya pengaturan penurunan dan pencegahan stunting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Keseha

  • Senin, 11 Mei 2026 15:56

    Minyak dari Rusia Kapan Datang? Ini Jawaban Bahlil

    Jakarta-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan minyak mentah (crude oil) dari Rusia akan segera masuk ke Indonesia.Bahlil mengatakan, estimasi pengiriman aka

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.