Sabtu, 18 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ditegur karena Pulang Larut Malam, Suami di Riau Aniaya Istri

hukrim

Ditegur karena Pulang Larut Malam, Suami di Riau Aniaya Istri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 09 Jul 2025 13:09
Detiknews.com
Kepulauan Meranti - Seorang pria berinisial MR (27), di Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sendiri. Pelaku menganiaya korban karena ditegur pulang larut malam.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pihaknya mengamankan MR setelah mendapatkan laporan dari korban TD (24) yang merupakan istri pelaku. Laporan korban tertuang dalam LP (Laporan Polisi) bernomor LP/B/22/VII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU.
"KDRT tersebut terjadi pada Senin (7/7) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumah pasangan itu di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi," ujar Aldi, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra menjelaskan KDRT terjadi berawal dari percekcokan pasangan suami istri tersebut. Korban saat itu mendapati suaminya pulang larut malam dan menegurnya.
"Kejadian bermula ketika korban yang sedang tidur terbangun dan menegur pelaku karena pulang larut malam," kata AKP Roemin.
Saat ditanya, pelaku mengaku baru pulang karena membantu temannya mengangkat barang. Teguran itu memicu pertengkaran, hingga pelaku emosional dan melakukan kekerasan fisik.
"Pelaku memukul bagian mata kiri korban dengan tangan kanannya, lalu saat korban terbaring, pelaku menginjak perut korban dan setelah itu pergi meninggalkan rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar di mata dan nyeri di bagian perut," jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti. Tim opsnal Polres Kepulauan Meranti kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku du Jalan Siak, Selatpanjang, pada Selasa (8/7) siang.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tambah Kasat Reskrim AKP Roemin Putra .
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 18 Apr 2026 11:47

    Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

    Kuansing-Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Sekretaris Jenderal PWI Pusat, H Zulmansyah Sekedang, pada Sabtu (18/4/2026) pukul 00.05 WIB.Uc

  • Sabtu, 18 Apr 2026 11:01

    Plt Gubri Sampaikan Duka Mendalam, Ajak Masyarakat Doakan Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik Indonesia setelah Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, meninggal dunia pada Sabtu 18 April 2026 dini ha

  • Sabtu, 18 Apr 2026 10:59

    Keluarga Besar PWI Berduka, Ketum Akhmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik

    Jakarta-Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (54), mengembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari pukul 00.1

  • Sabtu, 18 Apr 2026 10:43

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    JAKARTA -Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (54), mengembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari pukul 00.

  • Sabtu, 18 Apr 2026 10:04

    SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang

    RIAU-SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada Sa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.