Senin, 11 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tes Urine Mendadak, Empat Personel Satpol PP Meranti Terancam Dipecat

hukrim

Tes Urine Mendadak, Empat Personel Satpol PP Meranti Terancam Dipecat

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 08 Agu 2025 14:36
RIAU POS.CO
Tes urine mendadak yang dilaksanakan oleh Pemkab Kepulauan Meranti beberapa hari lalu telah membuahkan hasil.

Dari 270 orang jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengikuti tes tersebut, empat sample urine diantaranya positif mengandung zat metamfetamin.

Empat orang ini terdiri dari tiga orang laki-laki, dan seorang lainnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berstatus sebagai tenaga Non PNS, atau tenaga honorer.

Hasil tersebut diakui oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin kepada Riaupos.co, Jumat (8/8/2025) siang.

"Benar ada empat orang Tenaga Honorer Satpol PP. Tiga laki-laki, seorang lainnya perempuan. Mereka positif mengandung zat narkoba atau metamfetamin," bebernya.

Muzamil menyebut upaya tersebut sebagai langkah kongret mereka untuk memastikan lingkungan di seluruh OPD bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Namun tes urine secara mendadak itu dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama masih di lingkungan Satpol PP, untuk OPD lain bakal menyusul dengan pola yang sama, yakni secara mendadak.

Terhadap empat orang jajaran yang terjerat akan ditindak secara tegas berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Secara teknis, menurutnya akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Tim Kasus.

Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Bakharudin mengaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah membentuk tim kasus. Tim kasus itu terdiri dari sejumlah unsur terkait untuk menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada empat orang jajaran Satpol PP tersebut.

"Tim kasus ini terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten III, Inspektorat, BKPSDM. Jadi nantinya kita yang merumuskan kasus yang melilit empat orang terkait. Hasilnya nanti sebagai gambaran untuk PPK atau pak bupati dalam menetapkan sanksi yang akan diberikan," ungkapnya.

Tim kasus juga akan melibatkan tenaga medis dan aparat kepolisian dalam melalukan kajian tehadap hasil tes urine bersangkutan positif metamfetamin narkoba atau obatan medis.

"Sebagai payung hukum, proses ini berpedoman pada Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2024, sebagai revisi dari Perbup No. 6 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Sanksi terberat diberhentikan," ujarnya.***(Riau Pos.co)
Sumber: RIAU POS.CO

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.