Kamis, 08 Okt 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pengawas Lapangan PT Gumilang Sajati Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit

hukrim

Pengawas Lapangan PT Gumilang Sajati Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 02 Sep 2025 08:35
cakaplah.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan IR, sebagai tersangka baru dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

IR merupakan pengawas lapangan dari perusahaan konsultan pengawas PT Gumilang Sajati, yang bertugas mengawasi progres pembangunan proyek strategis itu. 

Proyek dikerjakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

Selain IR, sebelumnya jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ricki Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPTD Kelas II Riau serta dua pihak swasta yakni Marimbun dan Handi Burhanudin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati (Kajati) Riau, Dedie Tri Winarto, mengatakan IR bersama pihak lain diduga kuat telah merekayasa laporan kemajuan pekerjaan dan menyembunyikan kondisi riil di lapangan.

"Hal ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka MRN atas arahan dan persetujuan tersangka RN dan HB," ujar Dedie didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah, Senin (1/9/2025) malam.

Pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V dibiayai dari APBN Tahun 2022â€"2023 dengan total anggaran sebesar Rp27,6 miliar. 

Proyek ini dimenangkan oleh konsorsium PT. Berkat Tunggal Abadiâ€"PT. Canayya Berkat Abadi, KSO dengan nilai kontrak awal Rp25.955.630.000, yang kemudian bertambah menjadi Rp26.787.171.000 melalui addendum.

Selama masa pelaksanaan proyek, pekerjaan sebenarnya hanya mencapai sekitar 31,68% berdasarkan audit teknis, namun IR dan pihak terkait tetap melaporkan progres sebesar 80,82%. Hal ini menyebabkan negara melakukan pembayaran sebesar 80% dari nilai kontrak kepada pihak pelaksana.

Lebih lanjut, IR diduga melakukan manipulasi laporan bulanan pekerjaan, baik laporan kontraktor maupun laporan konsultan pengawas, bersama-sama dengan MRN (pelaksana proyek non-resmi), RN (pejabat pembuat komitmen), dan HB (pihak lain yang terkait).

“Tersangka IR secara sadar melaporkan pekerjaan fiktif yang jauh dari realisasi fisik di lapangan. Akibatnya, pembayaran yang dilakukan negara tidak sesuai dengan hasil pekerjaan sebenarnya,” jelas Dedie.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12.598.695.661,03.

Kerugian itu dihitung dari pelaksanaan fisik pekerjaan sebesar Rp9.328.766.994,12, denda yang tidak dibayarkan dan jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan Rp2.781.303.008,26 dan merugian atas pengawasan pekerjaan oleh konsultan, termasuk IR Rp488.625.658,65

Terhadap IR dan tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 September hingga 20 September 2025.

Dedie menegaskan, Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis pemerintah.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan anggaran negara, baik oleh pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun pejabat pemerintah yang terlibat,” tegas Dedie.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 08 Okt 2026 17:56

    Pesan Shin Tae-yong kepada The Jakmania Jelang PSIM Yogyakarta vs Persija Jakarta

    PELATIH Persija Jakarta, Shin Tae-yong, menyambut positif rencana ribuan The Jakmania -suporter Persija Jakarta- memberikan dukungan langsung saat menghadapi PSIM Yogyakarta. Namun, ia meminta para su

  • Kamis, 08 Okt 2026 17:54

    Rocky Gerung Rapat Perdana Wantimpres, Bahas Putusan MK soal Gibran?

    JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menghadiri rapat perdana Wantimpres usai dilantik Presiden Prabowo Subianto. Rapat digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jaka

  • Kamis, 08 Okt 2026 17:51

    Kuartal III, Polisi Tanam Jagung Pipil Dukung Program Ketahanan Pangan di Ukui Pelalawan

    PELALAWAN - Polsek Ukui bersama Kelompok Tani Lubuk Kembang Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, melaksanakan penanaman jagung pipil kuartal III, Kamis (8/10/2026).Kegi

  • Kamis, 08 Okt 2026 17:50

    Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang

    BENGKALIS - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai menjadi perhatian dalam aktivitas pelayaran di wilayah perairan Kabupaten Bengkalis, khususnya Selat Bengkalis dan Selat Malaka

  • Kamis, 08 Okt 2026 17:48

    Forum LLAJ Indragiri Hilir Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Angka Kecelakaan dan Kriminalitas Jalanan

    INDRAGIRI HILIR - Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang optimal, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar ra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.