Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Cabuli Anak Tiri, Petani ini Dibekuk Satreskrim Polres Rokan Hilir

Cabuli Anak Tiri, Petani ini Dibekuk Satreskrim Polres Rokan Hilir

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 13 Sep 2022 13:21
Tersangka saat diamankan di Mapolres Rokan Hilir
ROKANHILIR - H.S. seorang pria berusia 46 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan tinggal di Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Ia dibekuk atas laporan dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tirinya sendiri dan masih berusia 15 tahun. Bahkan dari laporan korban, perbuatan keji itu sudah dilakukannya sebanyak 9 kali sejak bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022 Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa 13/9/22 mengatakan bahwa saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir.

Dijelaskan Juliandi, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor yang tak lain adalah ibu kandung korban bahwa pada Hari Rabu Tanggal 07 September 2022, setelah anak Pelapor ( Korban ) pulang, Pelapor menayakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama Ayah Tiri nya ( Terlapor ).

Lalu korban mengaku sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tirinya ( Terlapor ) sebanyak 9 kali Mulai dari bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sedang berada di warung, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk tersangka, Juliandi mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ded/rls)
 - H.S. seorang pria berusia 46 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan tinggal di Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Ia dibekuk atas laporan dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tirinya sendiri dan masih berusia 15 tahun. Bahkan dari laporan korban, perbuatan keji itu sudah dilakukannya sebanyak 9 kali sejak bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022 Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa 13/9/22 mengatakan bahwa saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir.

Dijelaskan Juliandi, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor yang tak lain adalah ibu kandung korban bahwa pada Hari Rabu Tanggal 07 September 2022, setelah anak Pelapor ( Korban ) pulang, Pelapor menayakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama Ayah Tiri nya ( Terlapor ).

Lalu korban mengaku sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tirinya ( Terlapor ) sebanyak 9 kali Mulai dari bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sedang berada di warung, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk tersangka, Juliandi mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ded/rls)

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.