Sabtu, 09 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Empat Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Rohil

Hukrim

Empat Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Rohil

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
admin
Rabu, 13 Mei 2020 13:20
Para pelaku bersama barang bukti saat diamankan Polisi
ROKANHILIR - Tim opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk 4 tersangka Narkoba di wilayah Bagan Sinembah.

Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah Su alias Gianto (34) di rumahnya tepatnya di Bangun Rejo 2 RT 02 RW 01 Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Senin (11/05/2020) sekira pukul 21.00 wib. 

Dari tersangka Gianto, polisi mengamankan barang bukti sebuah kotak hitam yang didalamnya terdapat 7 Paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,27 Gram dan 2 unit Handphone. 

"Dari keterangan Su alias Gianti, peran tersangka sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu diperoleh dari Adi BP (DPO)," kata Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Rabu (13/05).

"Rencananya sabu itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah," tambahnya.

Lalu sekira pukul 21.30 wib datang seorang laki-laki berinisial Su alias Giatno (36) yang juga dicurigai ada menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu. 

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Giatno ditemukan 1 kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu.

Tim opsnal kemudian berhasil melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, yakni SR alias Rudi Nuansa (38) warga Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah sekira pukul 00.30 wib pada Selasa (12/05).

Dari penangkapan dan pengembangan terhadap tersangka Su alias Giatno dan SR alias Rudi Nuansa tim opsnal mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,49 gram. 

Selain itu juga mengamankan 1 unit Handphone, 1 kotak warna hitam, 1 buku kecil warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsunh dan tas warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak warna hitam, 7 pack plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet besar warna kuning, 1 buah pipet kecil warna putih, 1 buah selang kecil, 1 buah plastik bening berisi kaca pirex dan 1 buah gunting. 

Tak hanya itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Rohil juga berhasil membekuk tersangka lainnya yang berperan sebagai pengedar, DPR (28) warga Kampung Mesjid Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah. 

Tidak tanggung-tanggung, terhadap tersangka DPR diamankan barang 2 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,62 gram yang dibungkus oleh 2 buah tisu. 

"Terdangka DPR ditangkap saat ke rumah tersangka Su alias Gianto sekira pukul 00.30 wib. Dari hasil interogasi, peran tersangka sebagai pengedar dan mendapatkan barang bukti dari Adi BP (DPO). Dan terhadap 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika itu langsung dibawa ke Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," tutup Juliandi. (ded)

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.