Kamis, 04 Jun 2026
Satresnarkoba Polres Rokan Hilir Amankan IRT, 61 Butir Pil Diduga Ekstasi Disita
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 04 Jun 2026 14:35
TANAHPUTIH-Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Terduga pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (37) beserta puluhan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Pelaku merupakan warga Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial HSH di halaman tempat salah satu karaoke Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi merek Minion di kantong celana HSH. Dari hasil interogasi, HSH mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang perempuan berinisial J.
Berdasarkan keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan mendatangi rumah terduga pelaku di Jalan Kampung Tengah, Ujung Tanjung. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan J di kediamannya.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi tersimpan di bawah kasur kamar tidur tersangka. Barang bukti tersebut disimpan di dalam botol plastik dan kantong plastik.
Dari lokasi, petugas menyita 28 butir pil warna cokelat muda diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Hello Kitty, serta 10 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Minion. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 61 butir dengan berat bruto 21,83 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek OPPO, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu botol plastik tutup hijau, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(rtc).
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232743&Satresnarkoba-Polres-Rokan-Hilir-Amankan-IRT,-61-Butir-Pil-Diduga-Ekstasi-Disita
komentar Pembaca