PN Rohil Gugurkan Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Penganiayaan
Laporan: Jonathan Surbakti
admin
Selasa, 06 Apr 2021 14:53
ROKAN HILIR-Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( Rohil ) menggugurkan permohonan praperadilan dari pemohon Parningotan Situmorang atas penetapan tersangka dan penangkapan dalam tindak pidana penganiayaan oleh Kepolisian Rohil.
Sidang pembacaan putusan dilakukan pada Selasa (6/4/2021) diruang Sidang Tirta dipimpin hakim tunggal Erif Erlangga SH dengan dibantu Panitera Pengganti ( PP ) AH.Tumanggor SH, yang dihadiri pihak termohon Prapid yakni Gabungan Kuasa Hukum Tim Bidkum Polda Riau dan Polres Rohil. Sementara dari Kuasa Hukum dari Pemohon Prapid tidak kunjung hadir di persidangan pembacaan putusan itu.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Rohil Erif Erlambang SH menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Nihil.
"Selanjutnya salah satu pertimbangan hakim, bahwa permohonan praperadilan dinyatakan gugur dengan alasan, bahwa tanggal 30 maret 2021 telah dilangsungkan sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama pemohon," kata Hakim Erif Erlambang SH, yang juga selaku Juru bicara ( Jubir ) PN Rohil, usai sidang itu.
Terpisah. Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengucapkan Alhamdulillah. "Hakim Pengadilan Negeri Rohil telah memutuskan perkara praperadilan seadil -adilnya antara pemohon Parningotan Situmorang terhadap Kapolri Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Rohil," kata Juliandi.
Dijelaskanya, selaku Termohon Prapid, Tim Bidkum Polda Riau bersama Tim Polres Rohil yang dipimpin oleh AKBP Dr. Endang Usman SS SH MA beranggotakan IPTU Yesi Chandra Ayu, AKP Febriandy SH SIK dan IPDA Kodam Firman Sidabutar SH MH, Muswad Setiawan STrK, Amin Iskandar SH.
"Dengan digugurkannya permohonan praperadilan dari pemohon Parningotan Situmorang, dimana upaya penyidik dalam melakukan proses penyidikan perkara tersebut dalam hal ini penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka telah dilaksanakan secara maksimal sesuai prosedur seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana," pungkas AKP. Juliandi. ( rls/jon ).