Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pelaku Pembunuhan Mayat yang Ditemukan dalam Parit, Kapolres Rohil Sebut Motifnya Karena Tersinggung

Pelaku Pembunuhan Mayat yang Ditemukan dalam Parit, Kapolres Rohil Sebut Motifnya Karena Tersinggung

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 18 Jul 2022 18:07
Humas Polres Rohil
Pers rilis Pelaku pembunuhan seorang pemuda yang ditemukan mengapung di dalam parit areal kebun sawit milik warga Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir
ROKANHILIR - Pelaku pembunuhan seorang pemuda yang ditemukan mengapung di dalam parit areal kebun sawit milik warga Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu (16/7/2022) terungkap.

Pelaku berinisial FH (39) warga Jalan M Usman Kepenghuluan Jojol, Kubu Babussalam  ini ditangkap di Jalan Abadi III, Marpoyan Damai, Pekanbaru saat akan menuju kota Jambi, Pelaku berhasil diamankan setelah diberikan tembakan terukur tepatnya di kaki kanan pelaku usai kabur dari pengejaran dan dilakukan penindakan tegas.

Hal itu diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK,MSi didampingi Waka Polres KOMPOL F Tambunan ST, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH, Kapolsek Kubu AKP Sardianto SH, Kasi Humas AkP Juliandi SH saat menggelar pers rilis Senin 18/7/22 di Mapolres Rokan Hilir yang juga  dihadiri tersangka beserta barang bukti.

Disampaikan Kapolres, pelaku berhasil diamankan dalam waktu lebih kurang 1 x 24 jam oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Jatanras Polda Riau.

Diuraikannya, Penangkapan pelaku atas laporan dari pihak korban ke Polsek Kubu pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 09.00 WIb. setelah dua warga menemukan sesosok mayat yang diketahui bernama Wan Rizki Fauzi (18) mengapung tanpa celana didalam parit tepatnya di Jalan Lokasi Dua Dusun Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam, Rokan Hilir.
 
Dari pengakuan pelaku, bahwa motif kasus ini didasari karena tersinggung bahasa korban saat bersama temannya meminta hutang uang 1.4 juta di rumah pelaku. Pada Selasa (12/07/2022) Malam. 

"Malam itu, korban dan temannya disuruh ayah korban mendatangi rumah pelaku, kemudian karena tersinggung bahasa korban, korban (kesendiriannya) diajak pelaku untuk menemaninya ke rumah toke dan diperjalanannya, pelaku sempat menikam dada korban pakai gunting hingga terjadinya perkelahian,"beber Andrian.

Akibat dari perkelahian tersebut, pelaku membenturkan kepala korban ke batang kayu dan menjerat leher pakai ikat pinggang pelaku. Setelah korban tewas, pelaku langsung membuangnya ke dalam parit di areal kebun sawit milik warga pada malam Rabu (13/7/2022). Kemudian melarikan diri dengan sepeda motor jenis KLX milik korban dan menjual untuk ongkos pelaku melarikan diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Rokan Hilir dan dijerat pasal 340 Subs pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (ded/rls)
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.