Polres Rohil Amankan Terduga Penjual Pupuk Oplosan di Ujung Tanjung
admin
Jumat, 28 Agu 2020 09:45
UJUNG TANJUNG - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir meringkusseorang pria diduga melakukan jual beli pupuk oplosan antar kabupaten.
Aparat mengamankan tak kurang dari 200 karung goni pupuk diduga hasil oplosan saat melintasi Jembatan Jalan Lintas Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Selasa 25 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wib
Pelaku berinisial K (60) ini merupakan Warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai . Dia ditangkap karena mengangkut 200 karung pupuk diduga oplosan yang diperjualbelikan ke wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan pelaku K Alias Kar yang tertangkap tangan mengangkut pupuk oplosan tanpa label sebanyak 200 karung. kata Kasubag Humas AKP Juliandi
Penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat kepada Tim Opsnal Polres Rokan Hilir Selasa (25/8/2020) sekira pukul 23.00 Wib adanya mobil truk yang mencurigakan saat melintasi di Jalan Lintas Riau-Sumut.
Atas info tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.30 Wib tim Opsnal melihat ciri-ciri mobil truk dimaksud.
" Tepatnya di Jembatan Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih mobil truk tersebut langsung dilakukan pemberhentian, selanjutnya saat diperiksa pengemudi dan barang bawaan, akhirnya didapati muatan pupuk diduga oplosan tanpa label." Bebernya
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil truk BM 9956 TH Dan 200 (Dua ratus) karung pupuk diduga oplosan tanpa label dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
''Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Pasal 71 ayat (2) Jo Pasal 73 Jo pasal 122 Pasal 8 ayat (1) Huruf I UU No. 8 tahun 1999,''ungkap dia.