Sat Narkoba Polres Rohil Amankan 739 Gram Diduga Sabu Dari Pria ini
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 12 Jun 2022 15:42
ROKANHILIR - Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang pria inisial KH alias Kiprah atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Dari penangkapan pria 39 tahun asal Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara ini, Polisi berhasil mengamankan butiran kristal diduga Narkoba jenis Sabu dengan perkiraan seberat 739 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK., melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, Ahad 12/6/22 mengatakan bahwa penangkapan terhadap KH alias Kiprah ini dilakukan pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, sekira jam 03.05 Wib di jalan Lintas Riau Sumut , Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dijelaskan Juliandi, Penangkapan ini bermula saat Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau tepatnya di Jalan Lintas Riau Sumut Desa Ujung Tanjung.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba IPTU I Gustu Ngurah Kade Martayasa,SH, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan cara mencari informasi dan ciri ciri terduga pelaku tindak pidana Narkotika itu.
Dan hasil dari penyelidikan tersebut kemudian tim opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat keberadaan orang tersebut.
Tepatnya sekira pukul 03.00 WIB tim opsnal melihat ada 2 ( dua) orang sedang berada di pinggir jalan Lintas Riau sumut, daerah Ujung Tanjung tepatnya dekat jembatan yang mana salah satu orang tersebut sedang membawa tas ransel serta memakai topi loreng sehinga mempunyai ciri ciri yang sama dengan informasi yang diterima.
Tim opsnal langsung mengejar target dan mengamankan diduga pelaku, namun 1 orang lagi yang diduga juga pelaku berhasil melarikan diri.
Kemudian dilakukan penggeledahan dari hasil pengeledahan kemudian diketahui didalam tas tersebut terdapat 1 ( satu) kantong plastik bening besar berisi diduga Sabu .
Berdasarkan ketarangan tersangka bahwa Sabu tersebut dibawa olehnya bersama 1 temannya yang berinisial B ( DPO) dari daerah cikampak dan akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Ujung tanjung dengan janji upah Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah) bila pekerjaannya selesai.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawak ke Polres Rokan Hilir untuk pengusustan lebih lanjut.
Disampaikan Juliandi, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 ( satu ) bungkus plastik bening besar diduga berisi Sabu, 1 ( satu ) buah tas coklat merk under armour, 1 ( satu ) buah kantong warna hitam, 1 ( satu) buah topi motif lorang merk ARMY, 1 ( satu) unit Handphone nokia warna hitam.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut," terang Juliandi. (ded)